Warga Keluhkan Bus Karyawan Tambang Picu Kemacetan

Berita, Daerah10 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim mengeluhkan keberadaan bus angkutan karyawan tambang yang sering menyebabkan kemacetan di jalan.

Salah satu warga, Yansah yang sehari-hari berangkat bekerja ke Muara Enim, menyampaikan keresahannya akibat bus karyawan.

“Setiap pagi mau berangkat kerja suka terlambat karena terjebak macet gara-gara bus karyawan yang berhenti menjemput atau menurunkan di pinggir jalan raya,” ujar Yansah, Selasa 6 Januari 2026.

Yansah mengungkapkan, kemacetan paling parah dirasakan mulai dari depan Bank Mandiri Tanjung Enim hingga SPBU Desa Lingga.

“Bus karyawan ini kadang menumpuk beriringan, belum lagi yang parkir sembarangan di pinggir jalan,” ungkapnya.

Dirinya berharap kepada Pemkab Muara Enim untuk menindak tegas bus karyawan yang menyebabkan keresahan hingga kemacetan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Bupati Muara Enim H. Edison menyampaikan bahwa, dirinya telah menginstruksikan dinas terkait untuk berkoordinasi dengan perusahaan terkait hal tersebut.

“Kalau perlu kita siapkan lahan khusus agar bus karyawan tidak lagi menyebabkan kemacetan,” ujar Edison.

Menurut Edison, dengan adanya lahan khusus ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Muara Enim.

“Jadi masyarakat teratasi kemacetannya, perusahaan bisa ditampung, kita mendapatkan PAD,” tutupnya.

Kadishub Muara Enim Junaidi menjelaskan bahwa, regulasi perlintasan bus angkutan karyawan telah diatur dalam SK Bupati Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga:  Sinergi Tata Kelola Keuangan & Pembangunan, Pemkab Muara Enim dan BPKP Sumsel Teken MoU

“Perlintasan pengangkutan bus karyawan ditentukan ada beberapa titik, yaitu Terminal Bantingan Tanjung Enim, Terminal Regional dan Terminal Kota Muara Enim,” jelas Junaidi.

Junaidi menegaskan, untuk bus karyawan maupun bus umum diharuskan menaik-turunkan penumpang di terminal-terminal tersebut sesuai SK Bupati.

“Kalau ada bus karyawan yang melanggar dengan menaik-turunkan penumpang di luar titik itu, tentu akan kami tindak,” tegasnya.

Junaidi menerangkan, tindakan tersebut bisa berupa peringatan tilang hingga menunda perjalanan bus karyawan tersebut.

“Nanti kita akan kaji di lapangan, kalau memang ada pelanggaran berulang tentu tidak menutup kemungkinan dicabut izin melintasnya,” tutupnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *