Proyek Jalan di Desa Tanah Abang Selatan PALI Tuai Polemik Tanda Tanya

Berita, Sumsel11 views

PALI, ENIMTV – Proyek peningkatan jalan di Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengerjaan proyek pembangunan jalan ini, pada Selasa 21 Oktober 2025.

Proyek pembangunan jalan yang berada di Kampung 1 dan dusun 6 Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang. Kabupaten PALI, diduga dikerjakan asal-asalan.

Ironisnya, bangunan jalan ini tumpang tindih dengan bangunan yang lama, di lapangan tidak ditemukan papan informasi volume yang dikerjakan oleh proyek ini, juga jenis pembangunan jalan ini, yang dituliskan di papan informasi pengerjaan proyek,

Sebagaimana mestinya. Pembangunan jalan ini tertulis dikerjakan oleh CV Martel Bersama Gemilang dengan nilai kontrak Rp. 467.443.000,00, tanggal kontrak 10 September 2025, Sumber Dana APBD 2025, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), untuk pengerjaan konstruksi pelaksanaan, Pemugaran pemukiman kumuh Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025

Peningkatan Jalan ini volumenya tidak dituliskan pada papan informasi, jenis pembangunan jalan ini, lengerjaan jenis jalan apa, proyek pembangunan jalan cor beton (Beton Konvensional / Bertulang) atau pembangunan jalan rabat beton atau jalan setapak biasa.

Sebagaimana mestinya papan informasi proyek pembangunan, ini yang jadi pertanyaan?

Ada tiga (3) perbedaan utama terletak pada kekuatan, komposisi campuran, dan fungsi. Jalan cor beton (umumnya jalan beton bertulang) lebih kuat, tahan beban berat, dan cocok untuk jalan utama karena menggunakan campuran beton berkekuatan tinggi dan tulangan baja. Rabat beton memiliki kekuatan lebih rendah (kekuatan beton K-175 atau lebih), kandungan semen kurang dari 10%, dan fungsinya sebagai lapisan dasar atau lantai kerja, bukan sebagai lapisan permukaan utama. Jalan setapak biasa tidak terbuat dari beton; jenisnya sangat bervariasi, bisa berupa tanah, batu, atau material ringan lainnya yang tidak menggunakan spesifikasi teknis yang serupa dengan rabat atau beton cor.

1. Jalan Cor Beton (Beton Konvensional/Bertulang) Komposisi campuran semen, agregat (pasir, kerikil), dan air dengan proporsi dan mutu yang lebih tinggi (misalnya K-225 atau lebih) Seringkali diperkuat dengan tulangan baja (beton bertulang) untuk menahan beban tarik dan tekan. Kekuatan sangat kuat dan mampu menahan beban kendaraan berat, termasuk kendaraan niaga. Fungsi lapisan permukaan utama jalan raya yang didesain untuk menahan beban lalu lintas yang besar. Ketahanan tahan terhadap genangan air dan gempuran cuaca, serta memiliki usia pakai lebih lama dibandingkan jalan aspal.

2. Jalan Rabat Beton Komposisi, Campuran yang lebih encer dengan kandungan semen kurang dari 10% dari total campuran, yang sering menggunakan perbandingan (1:3:5\) (Semen, Pasir, Kerikil) untuk mutu beton K-175 atau lebih. Kekuatannya lebih rendah daripada beton konvensional karena kandungan semennya yang lebih sedikit. Fungsi lapisan dasar (lantai kerja) di bawah lapisan struktur beton (jalan beton) atau untuk jalan lingkungan yang tidak terlalu padat. Fungsinya untuk mencegah air semen meresap ke lapisan bawah dan menciptakan permukaan rata untuk pekerjaan beton selanjutnya.Ketahanan: Rentan terhadap retakan jika terpapar beban berat dan perubahan suhu secara terus-menerus.

3. Jalan Setapak Biasa Komposisi tidak menggunakan spesifikasi teknis yang terstandarisasi seperti beton bisa berupa tanah, paving block, atau material lain dengan ketebalan minimal. Kekuatannya sangat rendah dan tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat. Fungsinya Jalur untuk pejalan kaki atau kendaraan ringan dengan beban yang tidak signifikan.Ketahanan Sangatlah bergantung pada material yang digunakan, namun umumnya tidak memiliki ketahanan yang tinggi terhadap cuaca dan beban.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya terhadap proyek ini.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa pembangunan jalan ini tumpang tindih dengan bangunan yang lama, papan informasi proyek ini kok volume pengerjaan tidak dituliskan juga jenis pembangunan jalan ini, terkesan ada yang disembunyikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti soal transparansi anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam UU tersebut, setiap badan publik diwajibkan menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, wartawan dan LSM, sebagai kontrol sosial, terutama terkait proyek pembangunan yang bersumber dari dana publik. Undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga menetapkan sanksi pidana dan perdata bagi pelanggaran atas hak masyarakat memperoleh informasi, sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Keluhan lain datang dari warga yang lainnya juga, menyebut bahwa proyek jalan ini dibangun di atas struktur bangunan lama, yang belum sepenuhnya rusak.

“Ini bukan rehab, tapi pembangunan baru. Tapi dibangun di atas bangunan yang lama. Seperti asal jadi, penutup plastik lantai tidak sepenuhnya menutupi ruas jalan, jelas ini salah. Juga tidak presisi, dan saya yakin tidak akan bertahan lama. Paling satu dua tahun sudah rusak, kalau mutu bangunannya seperti ini, sudah banyak yang retak retak,” keluhnya.

Awak media mencoba mengonfirmasi pekerja di lapangan, terkait pengelola proyek jalan dan jenis pembangunan jalan, yang bernama Candra.

Dia mengatakan tidak mengetahui mengenai pembangunan jalan ini, hanya pekerja lapangan.

Dia pun mengatakan bahwa hanya menghitung jumlah material masuk saja,

“Memang saya dari, Dinas PU Pemprov Sumsel, tapi saya tidak mengetahui mengenai pembangunan jalan ini,” katanya. (Rado, L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *