MUARA ENIM, ENIMTV – Langkah tegas Bupati Muara Enim H Edison yang tidak memperpanjang izin dispensasi angkutan batu bara PT Duta Bara Utama (DBU) untuk melintasi jalan kabupaten mendapat apresiasi dari lapisan masyarakat.
Diketahui, Bupati Muara Enim Edison kembali menegaskan bahwa tanggal 29 April 2025 merupakan batas akhir izin dispensasi penggunaan jalan kabupaten dan jalan umum bagi PT DBU.
Setelah tanggal tersebut, terhitung mulai 30 April 2025, angkutan batu bara milik PT DBU yang biasa melintas dari Simpang Kepur hingga Lahat tidak diperbolehkan lagi melewati jalan umum di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Keputusan tegas ini diambil sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk mewujudkan kota Muara Enim bebas dari lalu lalang truk angkutan batu bara.
Bupati Edison menjelaskan, keberadaan truk batu bara di jalan umum tidak hanya menimbulkan masalah debu, tetapi juga tonase berat kendaraan yang sangat membebani infrastruktur jalan.
“Oleh karena itu, PT DBU yang biasa melintas di jalan mulai dari Simpang Kepur hingga Lahat sudah tidak boleh lewat per 30 April 2025. Untuk itu, nanti akan kita tugaskan Satpol PP menjaga dan mengawasi,” ujarnya dalam Rapat Paripurna di DPRD Muara Enim, Kamis 24 April 2025.
Selain itu, Bupati Edison juga menyoroti angkutan batu bara dari arah Tanjung Enim.
“Berdasarkan edaran dari Balai Besar Jalan Nasional, kondisi Jembatan Enim 2 saat ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilintasi oleh kendaraan bertonase besar,” ungkapnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Muara Enim terus berupaya merealisasikan pembangunan jalan khusus batu bara.
“Bukit Asam (PTBA) telah menyatakan kesepakatannya untuk menghubungkan jalur tambang mereka ke jalan khusus batu bara milik PT Titan,” terangnya.
Lebih lanjut, Bupati Edison telah menghadap Gubernur Sumatera Selatan untuk membahas permasalahan ini secara komprehensif, termasuk melibatkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait.
Dirinya mengharapkan dukungan moral dari seluruh masyarakat dan DPRD agar Kabupaten Muara Enim dapat benar-benar terbebas dari dampak negatif angkutan batu bara.
“Kami juga mengharapkan dukungan moral agar bisa memperbaiki Kabupaten Muara Enim bebas dari angkutan batu bara,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Karang Taruna Kelurahan Pasar 1 Ari Wibowo menyampaikan terima kasih kepada Bupati Muara Enim H Edison yang sudah menerima permintaan dan keluhan masyarakat pada Hearing tanggal 25 Maret 2025 lalu, untuk tidak memperpanjang izin dispensasi jalan angkutan batu bara PT DBU.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan Bupati yang tidak memperpanjang izin dispensasi jalan angkutan batu bara PT Duta Bara Utama. Mengingat sudah banyak keluhan masyarakat Kabupaten Muara Enim,” ucap Ari.
Ari juga mengucapkan terima kasih kepada Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Muara Enim yang sudah mendampingi dan ikut memperjuangkan keluhan masyarakat bersama Karang Taruna dan Tokoh Pemuda Muara Enim.
“Kami pemuda Karang Taruna bersama GKJI Muara Enim siap menjadi mitra Pemkab Muara Enim guna mengawasi, menjaga dan membantu pembangunan Kabupaten Muara Enim yang memiliki potensi besar untuk menjadi lebih baik dari segi infrastruktur, ekonomi dan sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua GKJI Muara Enim Nanda Prawira Persia mengapresiasi kepada Bupati Muara Enim yang telah memutuskan untuk tidak memperpanjang izin dispensasi jalan PT DBU.
“Kami sangat mendukung penuh Bupati untuk rencana penataan dan pengembangan infrastruktur kota Muara Enim lebih maju,” ucapnya.
Senada disampaikan Tokoh Pemuda Kabupaten Muara Enim Bonny Noprian Pratama SH, bahwa langkah Bupati Muara Enim untuk tidak memperpanjang izin dispensasi jalan Kabupaten Muara Enim sangatlah tepat.
“Karena berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 91 Ayat 1 itu sudah sangat jelas. Perusahaan tambang itu harus memiliki jalan khusus untuk aktivitas tambang, jadi tidak lagi mengganggu posisi lalu lintas dan kenyamanan kota Muara Enim,” beber Bonny.
Terkait rencana penataan dan pembangunan infrastruktur kota Muara Enim, Bonny meminta Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya Bupati dan Wakil Bupati, untuk mengkroscek Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim terkait usaha pertambangan yang ada di Kecamatan Muara Enim.
“Kiranya dapat mempertimbangkan seluruh aspek, baik itu ekonomi, sosial dan lingkungan,” harapnya. (Aal)