MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muara Enim, berhasil melakukan pengungkapan terduga bandar dan pengedar narkotika jenis ganja asal Aceh di wilayah Kabupaten Muara Enim, Rabu, 26 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.
Pelaku AR (30), warga Perumahan Griya Arzury 6, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, ditangkap saat berada di Gudang Operasional Paket dan Kurir di Kantor Pos Muara Enim, Jalan Jenderal Sudirman.
Berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Tim Intelijen BNNP Sumsel, bahwa maraknya peredaran gelap narkotika jenis ganja yang akan diedarkan ke pekerja tambang di Tanjung Enim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Muara Enim melakukan penyelidikan tentang adanya rencana pengiriman paket diduga narkotika jenis ganja Lintas Provinsi dari Aceh – Medan – Palembang dan Muara Enim yang dipesan pelaku, sejak Sabtu tanggal 22 Maret 2023 melalui Pos Office Kota Medan.
Selanjutnya, tim melakukan pemantauan dan control delivery pengiriman paket tersebut hingga sampai di Pos Office Kabupaten Muara Enim. Tampak, pelaku AR datang bersama rekannya ADP alias Dika (DPO) yang juga warga Perumahan Arzury Muara Lawai untuk mengambil paket tersebut.
Setelah paket diterima, petugas BNN dengan sigap langsung mengamankan pelaku AR. Sedangkan pelaku ADP Alias Dika berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan interogasi, pelaku AR mengaku bahwa paket ganja kualitas premium itu dipesan oleh teman-nya Dika dengan kualitas bagus dan halus yang sudah di press pengemasannya seharga Rp8 juta per kilogram yang dibeli dari medsos komunitas nasional yang bernama Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dengan alamat penerima ialah alamat rumah pelaku AR.
Ganja tersebut nantinya dijual dan diedarkan lagi ke pekerja tambang di seputaran wilayah Tanjung Enim karena saat kejadian pemeriksaan, pelaku Dika sudah siap berangkat kerja dengan menggunakan tas sandang yang berisi ball kertas paper serta kertas koran dan timbangan digital untuk memecah paket ganja tersebut ke paket lintingan siap edar.
“Dari hasil Penggeledahan terhadap pelaku AR berhasil diamankan barang bukti narkotika 1 paket besar diduga narkotika jenis ganja kualitas halus. 1 buah tas sandang dan 1 buah dompet bersera uang tunai Rp110.000, 1 unit Hp merk OPPO warna Silver, 2 buah ATM dan 1 buah topi warna hitam gambar logo rasta tau daun ganja. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor BNNP Sumsel guna penyidikan lanjut,” ujar Kepala BNN Muara Enim AKBP Erlangga, S.E., M.H., Kamis (27/3/2025).
AKBP Erlangga menegaskan, pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan bandar sekaligus pengedar narkotika ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNN melalui kegiatan pemberantasan dan intelijen, guna melindungi masyarakat Kabupaten Muara Enim dari ancaman bahaya narkotika.
“Dengan berhasil menggagalkan peredaran ganja 1,2 kg, artinya telah menyelamatkan lebih dari 500 orang pecandu serta memutus peredaran barang haram tersebut di lokasi wilayah tambang guna mewujudkan Tambang Bersinar ( Bersih Narkoba ) sehingga menciptakan iklim investasi yang efektif dan produktif,” tegasnya. (Aal)