MUARA ENIM, ENIMTV – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 (PHPU Bupati Muara Enim).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Nomor Urut 03 Nasrun Umar dan Lia Anggraini.
“Menyatakan permohonan Pemohon perkara Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Sebelum pengucapan ketetapan, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan UU Pilkada dan PMK 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.
“Oleh karena itu, berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” imbuh Suhartoyo.
Demikian diputuskan oleh 9 Hakim Konstitusi, Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota dan 8 Hakim Konstitusi masing-masing sebagai anggota, pada Jumat (31/1/2025) yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, Rabu (5/2/2025).
(Aal)