MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019-2023, di Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Penggeledahan tersebut dilakukan di tiga tempat, yaitu Kantor Kepala Desa, Rumah Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa, Senin (9/12/2024).
Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H. bersama Kasi Datun Mayorudin Febri, S.H., Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. dan tim penyidik tindak pidana korupsi dalam penggeledahan itu turut dikawal Polisi Militer.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya menjelaskan, dari penggeledahan ini, pihaknya menyita dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan DD dan ADD Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023.
“Ditemukan beberapa dokumen dan sebuah laptop yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Kepala Desa dan Rumah Kaur Keuangan Desa Petanang,” kata Anjasra dalam keterangannya, Senin (9/12).
Anjasra menambahkan, Kaur Keuangan Desa Petanang bersikap kooperatif saat tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Muara Enim melakukan penggeledahan.
Sementara itu, sambung Anjasra, di rumah Kepala Desa tidak ditemukan dokumen yang berhubungan dengan Pengelolaan DD dan ADD di Desa Petanang.
“Kepala Desa Petanang tidak berada di lokasi penggeledahan,” pungkasnya. (Aal)