Polres Muara Enim Bersama Instansi Terkait Tindak Perjudian Sabung Ayam di Desa Bedegung

Berita, Daerah12 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Polres Muara Enim Polda Sumsel melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (10/8/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Hendrianto, S.H., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Darmanson, S.H., M.H. serta Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaluddin, S.H.

Turut melibatkan juga Kanit Pidsus Ipda Zakwan Rifqi, S.Tr.K. dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Ipda Sarkati, S.H., serta Kepala Desa Padang Bindu, anggota Satpol PP, Linmas setempat dan perangkat desa.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas perjudian tersebut, di antaranya terpal hitam yang digunakan sebagai atap pondok arena, satu jaring pembatas arena, empat bilah bambu untuk membentuk arena, serta empat papan kayu yang digunakan sebagai tempat duduk penonton.

Baca juga:  Tegas! Propam Polri Pastikan Anggota Polisi Terlibat Narkoba Diproses Pidana dan Dipecat

Polres Muara Enim bekerja sama dengan pemerintah desa dalam merespon aduan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang sudah berlangsung cukup lama.

Setelah mengamankan barang bukti, petugas langsung melakukan pembakaran fasilitas yang masih tersisa di lokasi tersebut sebagai langkah untuk menghilangkan potensi penggunaan kembali.

Selain itu, garis polisi juga dipasang di sekitar lokasi sebagai langkah pencegahan agar kegiatan serupa tidak terulang.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kabag Ops Kompol Hendrianto menegaskan bahwa, pihak kepolisian akan terus memberikan imbauan serta melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam perjudian sabung ayam.

Baca juga:  Pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polres Muara Enim Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Musi 2020

“Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami,” tegas Kompol Hendrianto.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pemilik lahan yang digunakan sebagai tempat perjudian akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa keterlibatan dalam aktivitas perjudian, seperti sabung ayam, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah mereka.

Baca juga:  Pendisiplinan dan Edukasi Prokes, Polres Prabumulih Gelar Ops Yustisi di PTM

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kembali aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat, khususnya di Desa Bedegung dan sekitarnya.

Kepala Desa Bedegung dalam pernyataannya berterima kasih kepada pihak kepolisian terhadap penindakan tersebut dan lokasi yang digunakan sebagai arena sabung ayam tersebut berada di area kebun karet milik masyarakat setempat.

“Aktivitas ini telah meresahkan warga desa dan mengancam keamanan lingkungan. Oleh karena itu, tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian sangat diapresiasi oleh masyarakat setempat,” tutur Kades Bedegung. (Aal/Humas Polres ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *