Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Tangkap Pelaku Pencurian Uang Jutaan Rupiah

Berita, Daerah97 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pelaku pencurian uang sebesar Rp2.700.000 di Toko Noviani, Jalan Pasar Pagi No. 385 RT 01 RW 01, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada Selasa (19/3/2024) sore.

Pelaku berinisial H (44) merupakan warga Desa Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu KMS Erwin menjelaskan bahwa, uang milik korban yang diambil oleh pelaku berasal dari laci meja yang terdapat di ruko milik korban.

Baca juga:  Fatwa dan Dunia yang Tengah Berubah

“Saat kejadian, korban sedang berada di dapur toko dan mendengar suara laci meja ditutup. Setelah mendengar suara tersebut, korban langsung mendatangi lokasi dan menemukan bahwa pelaku sedang berada di tempat tersebut. Namun, pelaku melarikan diri,” jelas Kapolsek Lawang Kidul dalam keterangannya, Rabu (20/3).

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan, setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Lawang Kidul, pihak kepolisian segera merespons dengan serius.

Baca juga:  Panglima TNI dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi

“Tim Lakid Polsek Lawang Kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul,Ipda Ahmad Bella langsung melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut. Setelah melakukan berbagai upaya penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku,” terangnya.

Dengan bantuan informasi tersebut, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh tim dan dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Pj Bupati Muara Enim Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Benakat

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.700.000 dengan pecahan seratus ribu rupiah. Barang bukti ini menjadi bukti yang kuat dalam proses hukum untuk menuntut pelaku,” ungkap Kapolsek.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Aal/Humas Polres ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *