Cipkon Pemilu 2024, Kapolres Muara Enim Pimpin Tim Gabungan TNI-Polri Razia Knalpot Brong

Berita, Daerah15 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Polres Muara Enim Polda Sumsel bersama Kodim 0404/Muara Enim dan Subdenpom Muara Enim menggelar razia sepeda motor berknalpot brong di Jalan Jendral Sudirman Muara Enim, Senin (22/01/2024) sore.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol CS Panjaitan, Kabag Ops Kompol Toni Arman dan Pejabat Utama Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas AKP Suwandi menerangkan, penindakan knalpot brong sebagai upaya menjaga ketertiban umum, terlebih saat ini sedang berlaku Operasi Mantap Brata Musi untuk pengamanan Pemilu 2024.

Baca juga:  Kapolri Tegaskan Oknum Polisi Terlibat Penjualan Senpi ke KKB Akan Diproses Pidana

“Razia dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) Operasi Mantap Brata Musi jelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024, selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polres Muara Enim.

AKP Suwandi menjelaskan, dari hasil kegiatan razia, berhasil menindak puluhan pelanggar berknalpot brong.

“Dari sekian pelanggar, kebanyakan para kaum muda. Sepeda motor selanjutnya diamankan Satlantas Polres Muara Enim, jika pemilk akan mengambil tentunya membawa surat-surat dan mengganti knalpot sendiri dengan knalpot standar,” jelasnya.

Baca juga:  BSB Syariah Lubuklinggau Bersama Pemkot Serahkan Kios Mart-Booth kepada Penjaga Masjid

Satlantas Polres Muara Enim melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata, terutama knalpot brong ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Sumsel, apalagi saat ini sudah menjelang tahapan masa kampanye terbuka pemilu 2024 mendatang.

“Kami akan terus melakukan penertiban dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi. Karena selain membuat kebisingan, knalpot brong juga dapat menimbulkan gesekan antara pengguna jalan, untuk itu menggunakan knalpot brong kita larang,” ucap Kasat Lantas Polres Muara Enim.

Baca juga:  Resmi Dilantik, SMSI Muara Enim Siap Bersinergi dan Bahu-membahu Membangun Bumi Serasan Sekundang

“Selain melakukan penertiban dengan penilangan kami juga terus melakukan sosialisasi dan perlu kita ketahui bahwa Pengguna Knalpot Brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,” tutup AKP Suwandi. (Aal/Humas Polres ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *