Buat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Polres OKI, Warga Harus Menunggu 3 Bulan

Berita, Sumsel40 views

OKI, ENIMTV – Pengajuan pembuatan Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Polres OKI, bagi warga yang menginginkan surat keterangan kehilangan ini sesuai persyaratan harus menunggu 3 bulan. Pasalnya, warga harus terlebih dahulu menayangkan iklan kehilangan Sertifikat Tanah tersebut ke media cetak selama 3 edisi terbit di bulan yang berbeda dan juga di media yang berbeda.

“Tadi saya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKI niatnya mau bikin surat keterangan kehilangan Sertifikat Tanah, sudah membawa surat keterangan kehilangan dari RT, Kelurahan dan Kecamatan serta iklan kehilangan yang sudah saya tayangkan di salah satu media cetak harian lokal Sumsel selama 3 kali 3 hari berturut-tutur tayang, namun petugas SPKT Polres OKI bilang harus tayang 3 edisi terbit selama 3 kali di bulan yang berbeda. artinya untuk surat keterangan kehilangan harus butuh proses 3 bulan, setelah persyaratan iklan dipenuhi baru bisa dibuatkan oleh pihak SPKT Polres OKI, ya harus menunggu 3 bulan,” ujar Asia(47) warga Kelurahan Sukadana kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Baca juga:  HNU Pimpin Apel Perdana di Setda Muara Enim

Terkait kebenaran hal tersebut Kepala SPKT Polres OKI Ipda Benny saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan adanya persyaratan tersebut.

”Berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang ada, untuk pengajuan surat keterangan kehilangan Sertifikat Tanah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi tayang iklan kehilangan di media cetak selama 3 edisi terbit di bulan yang berbeda dan juga di media yang berbeda,” ucap Benny di ruang kerjanya, Jumat (13/10/2023).

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada Selasa 12 Maret 2024

Dikatakan Benny, selain persyaratan tayang iklan tersebut ada banyak hal persyaratan lain yang harus dipenuhi pelapor hilang surat tanah atau dokiumen tanah lainnya, di antaranya membawa surat keterangan dari kantor lurah, apabila surat tanah tersebut berbentuk akte notaris harus ada surat keterangan dari notaris, yang berbentuk hak milik harus ada surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN.

“Artinya surat keterangan menyesuakan dengan asal usul surat tanah yang hilang dan pelapor harus melengkapi persyaratan lainnya sesuai persyaratan yang ada di SPKT Polres OKI,” terang Benny.

Ketika ditanya apakah persyaratan tayang iklan selama 3 kali tayang di media yang berbeda di bulan yang berbeda itu ada aturan yang mengatur tentang hal itu, Benny menjawab itu persyaratan yang harus dipenuhi dan ini atas perintah pimpinan (Kapolres OKI).

Baca juga:  Puncak Klimaks Pemilu, Syerin Apriandi Lebih Memilih Mengobati Asa Petani

”Surat tanah inikan surat berharga, beda dengan ijazah atau identitas lainnya, makanya harus ditayang dulu iklan kehilangan selama 3 kali di bulan yang berbeda siapa tau iklan tersebut dibaca orang yang menemukan surat tanah yang hilang dan ada itikad baik untuk mengembalikan ke yang punya,” jelas Banny.

Saat wartawan hendak memintah foto dirinya untuk memenuhi unsur foto publikasi berita, Ipda Benny menolak untuk difoto dan sembari berkata kalau untuk lebih jelasnya langsung saja konfirmasi ke pimpinan (red-Kapolres OKI).

“Sebagai bawahan saya hanya menjalankan perintah atasan,” ungkapnya. (SMSI OKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *