MUARA ENIM, ENIMTV – Permasalahan angkutan batu bara yang terjadi antara masyarakat desa/kelurahan dalam Kecamatan Lawang Kidul dengan pihak perusahaan pemegang IUP menghasilkan kesepakatan.
Kesepakatan tersebut disetujui setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Rabu (14/6/2023).
Hadir dalam mediasi tersebut, antara lain Sekda Muara Enim Yulius, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Dandim 0404 Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar, Asisten I Emran Tabrani, dan Kadishub Junaidi.
Kemudian, perwakilan Camat Lawang Kidul, para kades/lurah dalam Kecamatan Lawang Kidul atau yang mewakili, serta perwakilan masyarakat dari masing-masing desa/kelurahan dalam Kecamatan Lawang Kidul.
Sedangkan dari pihak perusahaan yang hadir yaitu dari PT MME, PT BAS, PT BGG, PT DBU, PT Servo Lintas Raya, PT SBP dan PT PGU.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim Yulius menjelaskan, hasil kesepakatan dari mediasi sudah dituangkan dalam berita acara bersama.
“Salah satunya bahwa kesepakatan ini terkait CSR akan kita evaluasi dalam seminggu ini. Kemudian, malam ini mulai dibuka jalan angkutan batu bara,” jelas Yulius saat diwawancara usai mediasi.
Menurut Yulius, masyarakat yang masih tidak memperbolehkan angkutan batu bara untuk lewat menjadi dilema tersendiri, sementara secara aturan hukumnya diperbolehkan untuk melintas.
“Kita cuma mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang anarkis karena itu akan berimplikasi hukum,” ujarnya.
Yulius mengatakan angkutan batu bara diperbolehkan melintas mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Apabila ada angkutan batu bara yang mencuri start keluar sebelum waktu yang sudah ditentukan, maka kepolisian yang akan menindaknya.
“Polisi yang akan menangkap, sudah diomongkan tadi jelas semua,” tutup Yulius.
Adapun hasil kesepakatan dari mediasi tersebut sebagai berikut:
1. Pembangunan jalan khusus batu bara menjadi komitmen pihak Perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang melintasi IUP PT. Bukit Asam dan dengan target pembangunan selama 2 tahun setelah adanya kesepakatan dari PT.Bukit Asam. Adapun percepatan proses perizinan akan dibantu oleh Pemerintah Daerah.
2. Kendaraan angkutan batu bara dapat melewati jalan nasional dengan syarat sebagai berikut:
a. Dilakukan pengaturan jadwal operasional angkutan batu bara yang bermuatan mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB dengan jarak konvoi antar kendaraan 60 meter.
b. Dilakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melewati jalan nasional oleh perusahaan masing-masing.
c. Dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan lampu penerangan jalan yang dilintasi kendaraan batu bara (dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim).
d. Kendaraan yang akan digunakan harus yang layak jalan dan memiliki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing Perusahaan
e. Kendaraan ditutup terpal dengan rapi dan tidak diperbolehkan parkir di sepanjang jalan nasional, kecuali di parkiran rumah makan
3. Perusahaan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di sekitar Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan secara proporsional dari desa/kelurahan yang terdampak.
4. Pihak Perusahaan akan memberikan CSR/PPM kepada desa/kelurahan yang terdampak oleh kendaraan angkutan batu bara, dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
5. Melakukan penyiraman jalan yang dilewati oleh angkutan batu bara bekerja sama dengan pihak desa/kelurahan yang terdampak.
6. Masyarakat setuju pengangkutan batu bara akan dilaksanakan mulai hari ini Rabu tanggal 14 Juni 2023.
Diketahui, permasalahan angkutan batu bara antara masyarakat dan perusahaan pemegang IUP memuncak pasca terjadi peristiwa kecelakaan maut yang menelan korban jiwa di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul pada Kamis (8/6).
Dua pengendara motor ditabrak truk batu bara yang diduga mengalami rem blong. Adityo Mahdi Primandani (22), karyawan PT BAK yang mengendarai sepeda motor saat dalam perjalanan pulang kerja tewas akibat peristiwa tersebut.
Warga emosi dan melakukan pengadangan sehingga semua angkutan batu bara yang akan melintas diblokir dan diminta putar balik.
Kemarahan warga tersebut merupakan puncak dari keresahan dan kekesalan selama ini. Angkutan batu bara dinilai sudah terlalu sering menyebabkan kemacetan panjang dan menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas. (Aal)