MUSI RAWAS, ENIMTV – Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis (30/3/2023).
Diketahui, tersangka Jamli alias Jam (32), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), di antaranya satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip isi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram dan satu buah pipet yang dipotong miring (skop), barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari dalam kamar tersangka.
Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka Jamli alias Jam.
“Tersangka berhasil kami bekuk di rumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura,” kata AKP Herman, Sabtu (1/4/2023).
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan penggeledahaan, ditemukan BB di antaranya satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang didalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip isi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop), barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari dalam kamar pelaku. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (SMSI Silampari)