Terkait PPK dan PPS Berstatus ASN, KPU OKI: Tak Perlu Koordinasi Dengan BKPP

Berita, Sumsel42 views

OKI, ENIMTV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan tidak perlu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI terkait dengan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), meskipun ada petugas pemilu tersebut yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dikarenakan sudah ada aturan yang menjelaskan terkait dengan adanya ASN yang menjadi penyelenggara pemilu baik di PPK maupun PPS. Sementara di sisi lain, BKPP OKI melarang para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk merangkap jabatan.

Ketua KPU OKI Deri Siswandi, S.I.P. melalui Divisi Sosialisasi, Muhammad Aknan, M.Pd.I. saat ditemui awak media di ruang kerjanya, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para P3K yang dinyatakan lulus untuk memilih salah satu.

“Nanti akan kita track nama-nama mereka yang P3K, kita panggil, dan mereka kita minta untuk memilih apa mau jadi PPK dan PPS atau P3K,” kata Aknan kepada media grup SMSI OKI, Senin (30/1/2023).

Baca juga:  Jumat Curhat di Desa Muara Lawai, Kapolres Muara Enim Dengarkan Keluhan Masyarakat

Menurut Aknan, jika mengacu juknis peraturan KPU nomor 534 tahun 2022, tidak ada aturan yang melarang PNS atau ASN untuk menjadi PPK dan PPS, hanya saja mereka harus meminta izin dari instansi tempat mereka bekerja

“Di pusat tidak melarang, justru yang di daerah yang tidak boleh,” kata Aknan.

Makanya, kata Aknan, pihak KPU tidak perlu berkoordinasi dengan BKPP Kabupaten OKI dalam hal perekrutan PPK dan PPS.

“Karena kami mengacu pada juknis yang ada. Jadi tidak perlu lagi koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan,” ujarnya.

Diakui Aknan, saat ini sudah ada delapan anggota PPS yang secara sukarela mengundurkan diri karena mereka adalah P3K.

Baca juga:  Resmikan Aula Serba Guna Air Terjun Curup Buluh, Wabup Lahat Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

“Tapi untuk PPK belum ada yang mundur, makanya akan kami panggil,” katanya.

Aknan mengungkapkan, nantinya P3K yang akan mundur membuat surat pengunduran beserta video sebagai bukti yang bersangkutan resmi mundur.

“Kami tidak bisa serta merta harus mem-PAW, karena harus dipanggil dulu. Mereka mau pilih yang mana,” ungkap Aknan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI tidak memperbolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di badan ad hoc di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, M. Dahlan, S.H., M.H. mengatakan, perekrutan badan ad hoc PPK dan PPS di Kabupaten OKI seharusnya ada izin dari kepala daerah, berdasarkan PP 17 tahun 2020 manajemen ASN.

Baca juga:  Operasi Patuh Musi 2020 Dimulai Hari Ini, Kapolres Muara Enim: Laksanakan Tugas Dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab

Juga berdasarakan surat dari BKN dan juga surat edaran dari BKPP nomor 71 yang poinnya menyatakan untuk menjadi anggota sekretariat KPU itu ada tatacara dan peraturan perundangan khusus, untuk P3K itu ada aturan jelas tidak di perbolehkan menjadi badan ad hoc antara lain PPK dan PPS.

Lanjut Dahlan, apabila sudah dilantik menjadi petugas PPK dan PPS, mereka memilih mau menjadi P3K atau petugas adhoc di KPU.

“Untuk aturan ASN yang ikut menjadi anggota PPK dan PPS harus izin dari Kepala Daerah dan ASN tersebut diberhentikan sementara, dan kalau P3K memang tidak diperbolehkan sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah mereka tandatangani.Tetapi untuk P3K yang mengundurkan diri menjadi PPK atau PPS dan sudah habis masa jabatannya di keanggotaan tersebut bisa ikut seleksi P3K kembali,” terangnya. (SMSI OKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *