Wartawan Bekerja Sebagai LSM, Ocktap Riady: Harus Pilih Salah Satu

Berita, Sumsel157 views

SEKAYU, ENIMTV – Maraknya sejumlah organisasi dan media dinilai meresahkan dan mengancam stabilitas roda pemerintahan serta kinerja pemerintah, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Hal itu dikatakan Ketua SMSI Muba Heriyanto, S.H. saat dibincangi awak media.  Menurutnya, banyak organisasi media yang belum akses legal sebagai konstituen Dewan Pers, ditambah dengan perusahaan media yang dirasa tidak profesional dan menaati kode etik jurnalistik.

“SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber sekaligus merupakan Konstituen Dewan Pers menyayangkan sekali sejumlah oknum-oknum LSM yang mengatasnamakan wartawan. Tentu ini menjadi keresahan bagi pers, khususnya di Kabupaten Muba,” tuturnya.

Baca juga:  Wali Kota Prabumulih Imbau Kendaraan Berat Tak Lewati Jalan Kota

Untuk diketahui, bahwa organisasi resmi yang berada dalam naungan Dewan Pers khususnya di Muba hanya beberapa organisasi saja.

“Ironisnya, masih banyak oknum-oknum yang tidak berkompeten dan tidak menjaga kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU no 40 tahun 1999 tentang Pers,” terangnya.

Selain itu, menanggapi kondisi Darurat Pers di Kabupaten Muba saat ini, dirinya menegaskan perlu diamati dengan jelas kompetensi wartawan yang melakukan tugas pemberitaan.

“Khususnya dalam melaksanakan tugas persnya Wartawan, mestinya menjaga Kode Etik Jurnalistik dalam bertugas, termasuk dalam hal melakukan produk pers, agar hasil karya jurnalistiknya menjadi informasi yang berimbang, akuntabel, dan tentunya profesional,” tegasnya.

Baca juga:  Hari Ketujuh Pencarian Sriwijaya Air SJ 182, Basarnas: 272 Body Remain Berhasil Ditemukan

Terpisah, Wakil Ketua PWI Pusat Bidang Pembelaan Wartawan, H. Ocktap Riady meminta wartawan yang kiranya masih bekerja sebagai LSM harus memilih salah satu dari dua hal tersebut.

“Setahu saya Dewan Pers pun menolak memberikan bantuan hukum jika seorang wartawan yang terkena kasus pers tetapi ternyata wartawan tersebut bekerja sebagai seorang LSM juga. Ini dua hal yang berbeda antara wartawan dan LSM,” ujar Ocktap.

Baca juga:  Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Ini Daftarnya

Selain itu, tugas wartawan dan LSM juga berbeda. Ocktap juga menyayangkan hal itu masih dilakukan oknum wartawan. Akibatnya, dalam suatu pemberitaan, yang jadi narasumber berita dia menggunakan dirinya sendiri yang bekerja sebagai LSM dan yang menulis berita dirinya sendiri selaku wartawan, akhirnya berita pun tidak independen lagi.

“Saya bukan tidak menghargai kawan-kawan LSM, tetapi alangkah baiknya jika dia tetap bekerja sebagai LSM, tidak kemudian juga menjadi wartawan atau sebaliknya,” tutup Oka sapaan akrabnya. (SMSI Muba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *