LAMPUNG TIMUR, ENIMTV – Polisi mengungkap jual beli lahan milik Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Lampung yang melibatkan mafia tanah. Empat orang ditangkap oleh polisi atas kerugian yang dialami pelapor, Rabu (23/11/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zakky Alkasar Nasution memaparkan modus operandi para tersangka melakukan tindak pidana dengan cara menjual lahan milik Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Lampung seluas 17,8 hektare, yang terletak di Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
“Para pelaku mendapatkan uang hingga mencapai Rp1.429.000.000,- (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah),” papar Kapolres, seperti dilansir dari Radar24.id.
Pembeli lahan tersebut, kata Kapolres, merupakan seorang warga bernama H. Nursalim, tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Kwarda.
Menurut Kapolres, para tersangka mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung.
Pihak Kwarda telah dirugikan karena lahan tersebut tidak bisa digunakan lagi dalam kegiatan Kwarda Pramuka Provinsi Lampung.
“Dengan ini disampaikan, Unit Pidum Satreskrim Polres Lampung Timur telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan selanjutnya berkas perkara dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sukadana,” ujarnya.
Identitas para tersangka antara lain, HS (51), MJ (50), dan HM (64). ketiganya merupakan warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu. Sedangkan IW (50) mantan Kepala Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres menerangkan peranan masing masing tersangka tersangka, yakni HS, MJ, dan HM menjual tanah milik Kwarda tersebut dan mengklaim tanah tersebut adalah tanah adat.
“Sedangkan untuk tersangka IW, berperan meyakinkan kepada pembeli bahwa tanah tersebut adalah tanah milik tersangka HS dan keluarganya yang berasal dari tanah adat dan berstatus aman waktu tersangka IW menjabat sebagai kepala desa,” terangnya.
Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya 12 bundel akta jual beli, 1 lembar slip penyetoran bank BCA sebesar Rp250 juta dari rekening Nursalim ke rekening Drs. Abdul Haris pada tanggal 2 September 2014, 1 lembar slip penyetoran bank BCA sebesar Rp350 juta dari rekening Nursalim ke rekening tersangka HS pada tanggal 2 Oktober 2014, dan 1 lembar slip penyetoran bank BCA sebesar Rp50 juta dari rekening Nursalim ke rekening tersangka HS pada tanggal 24 Oktober 2014.
Selanjutnya, 11 lembar surat kuitansi penyerahan uang dari Nursalim yang seluruhnya berjumlah Rp1.798.500.000,(satu miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), 1 lembar surat perjanjian sewa lahan tanggal 1 Oktober 2014 yang ditandatangani Nursalim dan tersangka HS yang diketuai oleh tersangka IW selaku Kades Sukadana Timur saat itu, 1 bundel surat keputusan (SK) Bupati Lampung Timur nomor : B.733/26/SK/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang pemberhentian kepala desa dan pelantikan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Lampung Timur tahun 2013 tanggal 25 desember 2013 yang ditandatangani Bupati Lampung Timur Erwin Arifin, 1 lembar surat daftar KIB a (aset) yang dikeluarkan kepala badan pengelolaan aset daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, St., MM, 8 bundel buku tanah hak pakai, dan 4 bundel sertifikat hak pakai.
Para tersangka dijerat pasal 263 Ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 385 ayat (le) KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana jo pasal 56 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau penyerobotan tanah, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)