Diduga Beristri Lagi, Garda API Sumsel Minta Sekwan Palembang Dicopot

Berita, Sumsel81 views

PALEMBANG, ENIMTV – Puluhan massa aksi dari Garda Alam Pikir Indonesia (Garda API) Sumsel, Selasa (23/8/2022), menggeruduk Kantor Wali Kota Palembang.

Kedatangan massa aksi tersebut terkait dugaan Publik Figur Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, tidak memberikan contoh yang baik, yakni dugaan telah menikah lagi.

Koordinator Aksi Garda API, Yan Hariranto, S.Pd., S.H. mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat Garda API Sumsel mengenai polemik rumah tangga yang diduga adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah yang diduga dilanggar tersebut seperti PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta KUHP Pasal 279.

Yan Hariranto yang akrab disapa Yan Cogah ini juga menuturkan bahwa, informasi yang didapat oleh Garda API mengenai dugaan penelantaran anak dan istri pertama oleh oknum ASN Sekwan DPRD Kota Palembang, serta diduga menikah lagi tanpa izin istri pertama.

Baca juga:  Presiden Minta Perbanyak Program Padat Karya di Daerah untuk Buka Lapangan Kerja

“Hal ini tentunya bertentangan dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 Pasal 4 Ayat 1 mengenai Pegawai Negeri Sipil pria akan beristri lebih dari seseorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat,” katanya.

Massa aksi tersebut pun mendesak Wali Kota Palembang untuk mengambil langkah tegas.

“Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, agar kiranya bapak Wali Kota Palembang dan Sekretaris Daerah untuk menelusuri kebenarannya. Jika informasi ini benar adanya, kami berharap adanya tindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  P2KP Tuntut Plh Kadisdik Sumsel Dipecat, Pengamat: Saya Curiga, Ini Pasti Ada Apa-apanya

Yan Coga menuturkan, Garda API Sumsel mengharapkan agar masukan-masukan dari aksi tersebut menjadi hal yang konstruktif demi terwujudnya kedisiplinan di lingkungan ASN Kota Palembang.

Maka itu, Garda API Sumsel mendesak kepada Wali Kota Palembang untuk mencopot jabatan Sekwan DPRD Palembang karena diduga melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta KUHP Pasal 279.

Staf Ahli Pemerintah Bidang Perkonomian, Pembangunan dan Investasi Pemkot Palembang Letizia saat diwawancara terkait aksi demo itu mengatakan, apa yang menjadi tuntutan massa aksi tentang pernikahan tanpa izin ini akan dipelajari dahulu, dievaluasi, kemudian dilaporkan melalui Sekda dan ditelaah kemudian ke Wali Kota Palembang.

“Tuntutan massa aksi ini tentang pernikahan tanpa izin, sebagai PNS tentu saja harus sesuai dengan aturan-aturan. Kalau ini masih kita pelajari karena kita belum tahu apakah ini benar atau tidak. Kita akan evaluasi, kita pelajari dan kita laporkan ke atasan,” kata Letizia.

Baca juga:  Presiden Jokowi: Kita Harus Bersahabat dengan Lingkungan dan Alam

Selain melakukan aksi di kantor Wali Kota Palembang, massa aksi Garda API Sumsel juga melakukan audiensi ke Ketua DPRD Kota Palembang. Dalam audiensinya, Garda API Sumsel hanya menyerahkan surat terkait aksi demo.

Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, S.H. saat dimintai keterangannya terkait hal itu, mengatakan bahwa dirinya akan mempelajari dulu surat yang diserahkan oleh Garda API tersebut.

“Kita lihat nanti permasalahannya apa. Ini sebagai tembusan ke DPRD Kota Palembang,” tandas Zainal Abidin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *