Mendes PDTT Pastikan Dana Desa Boleh Dipergunakan Untuk Pendidikan

Berita, Nasional94 views

KLATEN, ENIMTV – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan bahwa dana desa boleh dipergunakan untuk membiayai pendidikan di desa.

Hal itu disampaikannya saat bersama menyambangi Desa Banaran, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jumat (5/11/2021). Di desa ini, Mendes PDTT bersama Nyai Lilik Umi Nashriyah mengunjungi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anak Ceria dan Taman Kanak-kanak (TK) Pertiwi Banaran.

“Jadi ada yang tanya, apakah dana desa bisa buat pendidikan? Ini terbukti di PAUD Anak Ceria di Desa Banaran yang memperoleh bantuan dari dana desa,” kata pria yang biasa disapa Gus Halim itu.

“Jadi Dana Desa boleh dipergunakan untuk pendidikan.” imbuhnya.

Kepala Desa Banaran Catur Widodo menjelaskan, PAUD Anak Ceria mendapatkan bantuan dari dana desa sejak 2015, saat regulasi memperbolehkan dana desa untuk pendidikan. Dari dana desa itu, setiap bulan para guru PAUD dan TK memperoleh insentif dengan nilai total Rp800.000.

“Selain itu, dana desa juga diberikan untuk biaya operasional PAUD dan TK yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diajukan,” ungkap Catur.

Kepala Sekolah PAUD dan TK Endah Harjanti sangat bersyukur dengan adanya alokasi dana desa untuk operasional PAUD dan TK yang dipimpinnya.

Baca juga:  Harga Batubara Meroket, PTBA Bakal Tingkatkan Produksi

“Kebutuhan operasional kami dibantu oleh dana desa, termasuk insentif bagi para pengajar,” tuturnya.

Di PAUD Anak Ceria dan TK Pertiwi banaran, setiap siswa tidak dipungut bayaran apa pun. Bahkan ada program penambahan gizi bagi para siswa di sini, misalnya pemberian makanan sehat seperti daging dan telur. Siswa juga rutin dicek kesehatannya seperti pengukuran kepala dan pengecekan telinga.

Pada saat kedatangan, Gus Halim bersama rombongan disambut oleh anak-anak PAUD dan TK dengan lagu berjudul Padang Bulan. Larut dalam suasana, Gus Halim bersama Nyai Lilik terlihat bertepuk tangan dan bernyanyi riang bersama anak-anak. Setelah tepuk tangan reda, anak PAUD bernama Lintang menari dengan lincah, hasil koreografi para guru PAUD.

Dalam kunjungan ini, Gus Halim juga sempat berdiskusi dengan para pendamping desa. Gus Halim berpesan agar pendamping desa untuk bekerja keras untuk mengawal pembangunan di desa.

Turut hadir dalam kunjungan ini Kepala BPSDM Luthfiyah Nurlela, Kepala Pusat Pelatihan ASN Fujieartanto, dan pejabat Kemendes lainnya.

Sebagai informasi, merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020, salah satu contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dalam poin E yaitu Pelayanan Pendidikan Bagi Anak.

Baca juga:  Kapolres Muara Enim Lepas Pendistribusian Bantuan Kemanusiaan untuk Negeri

Pendidikan berperan penting dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kemajuan Desa. Pendidikan akan menciptakan SDM dengan karakter unggul, memiliki keahlian dan keterampilan, dapat menjadi agen perubahan untuk pembangunan Desa yang lebih baik. Keberlanjutan dan jaminan pendidikan untuk anak di Desa merupakan pendorong utama untuk peningkatan kesejahteraan Desa.

Untuk itu, Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan bagi anak-anak, antara lain:

1. Pembangunan/rehabilitasi gedung PAUD sesuai dengan Standar PAUD yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Dinas. Pembangunan/Rehabilitasi diutamakan bagi Desa yang belum tersedia layanan PAUD;
2. Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik Desa;
3. Sarana dan prasarana taman posyandu, taman bermain, taman bacaan masyarakat, taman belajar keagamaan bagi anak-anak, alat bermain tradisional anak usia dini;
4. Bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat;
5. Bantuan biaya pelatihan guru PAUD, kader kelompok pengasuhan, bina keluarga balita;
6. Bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan;
7. Perpustakaan Desa, fasilitas belajar tambahan bagi remaja, buku bacaan, peralatan olah raga;
8. Sarana dan prasarana bagi anak putus sekolah, anak jalanan, maupun anak lainnya;
9. Peningkatan pengetahuan dan pelatihan bagi remaja seperti: pengembangan sarana produksi pertanian, pengembangan pembibitan untuk tanaman, perikanan, dan/atau perkebunan, perbengkelan otomotif sederhana, alat bermain tradisional, sanggar seni dan budaya;
10. Penanganan anak usia 7-18 tahun yang tidak sekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan sampai minimal jenjang pendidikan menengah untuk keluarga miskin, seperti:
a) pendataan dan identifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS);
b) bantuan insentif pendampingan kepada ATS dan orang tua dalam upaya memastikan anak kembali bersekolah pada jalur (formal atau nonformal) dan jenis layanan pendidikan (umum atau vokasi) sesuai minat dan bakatnya;
c) bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan;
d) bantuan biaya pendidikan untuk anak minimal jenjang pendidikan menengah;
e) pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus; dan
f) biaya operasional penyelenggaraan gerakan kembali bersekolah.
11. Menyediakan beasiswa bagi anak-anak Desa yang berprestasi untuk memperoleh pendidikan lanjutan tingkat atas atau pendidikan tinggi. (*)

Baca juga:  Tindaklanjuti UU Ciptaker, Kemendes PDTT Segera Siapkan RPP BUMDes

Sumber: Humas Kemendes PDTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *