JAKARTA, ENIMTV – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto seluas 124 hektare yang berada di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).
Aset perusahaan berupa lahan milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut nilainya Rp 600 miliar.
“Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud, seperti dilansir dariĀ Kompas.com, Jumat (5/11).
Mahfud menyampaikan, kawasan industri tersebut dulunya menjadi lokasi yang dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara.
“Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan,” kata dia.
PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.
Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri. Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare, lebih kurang senilai Rp 600 miliar tersebut.
Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono. (*)