MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2021 di halaman Kantor Kejari Muara Enim, Rabu (14/7/2021).
Turut hadir menyaksikan dan mengikuti kegiatan tersebut yaitu Kalapas Muara Enim, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Kasat Reskrim Polres Muara Enim dan perwakilan BNNK Muara Enim.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Irfan Wibowo, S.H. yang memimpin kegiatan ini menyampaikan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara periode Juli 2020 s/d Juni 2021, yang didominasi perkara narkotika, sajam dan senpi rakita.
“Sebagaimana pasal 270 KUHP, bahwa pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor,” kata Irfan.
Lebih lanjut, Irfan merinci barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 kilogram (telah disisihkan dari penyidik), sabu-sabu 591,186 gram, ekstasi 112 butir, sajam 19 buah, senpi rakitan 18 buah, dan lain-lain 54 perkara.
Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan, jika dinominalkan dalam rupiah, nilainya kurang lebih Rp1 miliar.
“Harapan kami dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, setidaknya kita telah berupaya untuk menyelamatkan generasi muda ataupun generasi tua juga, karena memang pelaku narkoba ini tidak hanya muda, tua juga banyak, kita telah berupaya menyelamatkan generasi umat manusia di Kabupaten Muara Enim ini,” ujar Kajari.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender, narkotika jenis ganja dibakar, serta sajam dan senpi dipotong menggunakan mesin pemotong. (Aal)
Selengkapnya ———- Simak video
Komentar