JAKARTA, ENIMTV – Jajaran Polda Metro Jaya bergerak cepat menanggapi kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Mulai tengah malam nanti, pukul 00.00 WIB, Polda Metro akan menutup ruas jalan yang menjadi pintu keluar-masuk DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, dengan penutupan pintu keluar-masuk Jakarta, maka aktivitas warga hanya yang diatur di dalam PPKM Darurat. Artinya, masyarakat tidak bisa melakukan mobilitas selain kegiatan yang diizinkan Satgas Covid-19.
“Seluruh pintu keluar-masuk Jakarta akan kami tutup mulai pukul 00.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan ketat terkait dengan kebijakan PPKM Darurat yang mulai berlaku besok,” ujar Irjen Fadil Imran di Jakarta, Jumat (2/7/2021).








