oleh

Aturan PPKM Darurat Direvisi, Tempat Ibadah Tidak Lagi Ditutup

JAKARTA, ENIMTV – Pemerintah baru-baru ini kembali merevisi aturan PPKM Darurat. Aturan yang diubah terkait dengan tempat ibadah dan resepsi pernikahan.

Perubahan itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.

Dilansir dari Kompas.com, dalam Inmendagri yang baru disebutkan bahwa Masjid, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

Baca juga:  Menag Minta Masyarakat Patuhi Edaran PPKM Darurat dan Tidak Mudik Iduladha

Meski demikian, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2001, disebutkan bahwa tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Baca juga:  Mendagri Ingatkan Pemda Perbaiki dan Perbaharui Input Data COVID-19

Selain tempat ibadah, disebutkan pula bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Sebelumnya, dalam aturan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2001 disebutkan bahwa selama PPKM Darurat resepsi pernikahan dapat dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi, dan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. (*)

Baca juga:  Satreskrim Polres Muara Enim Ringkus Komplotan Pencuri Bantalan Rel Kereta Api

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *