MUI: Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa

Berita, Nasional67 views

JAKARTA, ENIMTV – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan. Dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa, dijelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

Baca juga:  Akselerasi Vaksinasi Serentak se-Indonesia, Kapolri Optimis Target 70 Persen Terwujud

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujar Niam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan.

Baca juga:  Evaluasi 2020, MUI Sumsel Adakan Rakerda Bersama MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan

“Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” tambahnya.

Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Vaksinasi pada bulan Ramadhan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, jelas Niam, MUI juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

Baca juga:  Kasad dan Ketua KPK Teken BAST Barang Rampasan Negara

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” paparnya. (Humas MUI/Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *