oleh

Polres Muara Enim Bongkar Industri Rumahan Senpira

MUARA ENIM, ENIMTV – Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim berhasil membongkar industri rumahan (home industry) pembuatan senjata api rakitan (senpira) di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan industri rumahan senpira tersebut merupakan hasil dari Operasi Senpi Musi 2021 yang digelar mulai dari 8 Maret s.d. 29 Maret 2021.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K. menjelaskan, industri rumahan senpira itu diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku pada 10 Maret 2021 lalu sekira pukul 17.30 WIB.

Baca juga:  Ditahun 2020, Hampir Sejuta Benih Lobster Terselamatkan Dari Penyelundupan

“Begitu Polsek mendapatkan informasi, lalu Polsek segera ke TKP dan didapatkan pelaku beserta beberapa barang bukti, antara lain senjata api rakitan laras panjang, senjata api rakitan laras pendek, amunisi aktif, dan berbagai peralatan untuk membuat senjata api rakita,” jelas Danny dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Muara Enim, Selasa (16/3/2021).

Pelaku diketahui berinisial S (45), seorang pria yang bekerja sehari-hari sebagai petani dan pekerjaan sampingan membuat senjata api rakitan.

Baca juga:  Pencatatan Vaksinasi COVID-19 melalui Aplikasi Pcare, Kemenkes Instruksikan Dinkes Segera Input Data

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Dwi Satya Arian, S.I.K., S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pelaku sudah beroperasi memasarkan senjata api rakitan home industry ini sejak tahun 2014. Dengan hasil penjualan yang bervariasi, senpira mata 6 telah dijual sebanyak 10 buah, dan senpira mata 1 sudah dijual sebanyak 40 buah.

“Rata-rata untuk yang senpira yang bermata 1 itu dijual oleh pelaku dengan harga Rp500 ribu – Rp1 juta. Untuk yang senpira mata 6 dijual oleh pelaku dengan harga kurang lebih Rp2,5 juta. Motif pelaku karena ekonomi,” pungkasnya.

Baca juga:  Kepala BPSDMP Lantik Taruna Penerbang Api Banyuwangi

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Gusti)

Selengkapnya ———- Simak video

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *