oleh

Polri Tetapkan MRS Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

JAKARTA, ENIMTV – Polri menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain MRS, ada lima lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Menetapkan MRS tersangka dan menaikkan status saksi menjadi tersangka,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (10/12/2020).

Argo menyampaikan kelima saksi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu terdiri dari ketua panitia, sekretaris panitia hingga penanggung jawab keamanan acara.

Baca juga:  Buka Turnamen Tenis Meja Bupati Cup 2022, Kurniawan: Jadikan Ajang Asah Bakat Atlet Muda

“Yaitu atas nama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Selanjutnya menetapkan tersangka Ahmad Shabri Lubis, menetapkan tersangka Idrus,” ujar Argo.

Seluruh tersangka telah dilakukan pencekalan untuk Berpergian ke luar negeri. Surat pencekalan sudah diterbitkan pada 7 Desember 2020.

“Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan tanggal 7 Desember 2020,” kata Argo.

Baca juga:  Kades Karang Raja Tidak Mengetahui PT. RMK Lakukan Penggusuran Lahan Warga

Berikut ini nama-nama 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat:

1. Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara;
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia;
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia;
4. Maman Suryadi, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) sekaligus penanggung jawab keamanan acara;
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara;
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara. (*)

Baca juga:  Ratusan Personel Polres Muara Enim Jalani Medical Check-up Berkala 2023

Sumber: DIvisi Humas Polri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *