PALI, ENIMTV – Beberapa pekan lalu media sosial dihebohkan denga berita adanya Bantuan Stimulus Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui leading sector Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Namun, sebelumnya bantuan tersebut sudah dirilis dan diinventarisir oleh organisasi kepemudaan Kabupaten PALI yaitu Aktivis Desa PALI.
Yang menjadi pertanyaan oleh publik, kenapa ada persyaratan terbaru dan perpanjangan waktu pendaftaran oleh Pemerintah Kabupaten PALI? Seakan apa yang sudah dilakukan oleh Aktivis Desa PALI ilegal.
Ketua Aktivis Desa PALI, Jhoni Iskandar, S.T. menuturkan, bahwa mereka memang benar menginventarisir teman-teman mahasiswa/mahasiswi yang ingin mengusulkan bantuan tersebut. Dimana, data yang sudah dikumpulkan kepada mereka telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten PALI yang dalam hal ini diinventarisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
“Kami juga menyayangkan adanya perubahan terbaru ini, namun tetap kita ikuti karena setelah dikaji kebijakan yang sudah dibuat sangat baik,” ujar Jhoni kepada awak media, Sabtu (29/8/20).
Pihaknya yang diwakili 5 orang dari Aktivis Desa PALI, yakni Rifky (Bujang PALI 2018), Rama, Raju, Rachmat serta dirinya sendiri telah melakukan klarifikasi secara langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Kamriadi, S.Pd., M.Si., di kantornya pada Jumat (28/8).
Adapun ringkasan dari hasil pertemuan tersebut yang terkait bantuan UKT adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa/i yang masih terkendala dengan pendaftaran online dapat mengirimkan berkasnya melalui Kantor Pos;
2. Bantuan Stimulus UKT dan Beasiswa mahasiswa tidak mampu hanya diperbolehkan mengikuti salah satunya saja;
3. Bantuan UKT yang sebelumnya tidak bisa diajukan untuk yang di atas semester 8, disarankan tetap mendaftar jika memenuhi kriteria;
4. Besaran bantuan tersebut tidak bisa di publik, namun pemerintah akan berusaha membantu para pengusul yang memenuhi persyaratan;
5. Yang telah mendaftar di Aktivis Desa PALI tetap berlaku berkas-berkas yang sudah dibuat, namun ada kekurangan berkas surat keterangan kelakuan baik, dan pernyataan sedang tidak menerima bantuan atau beasiswa yang diketahui dari Kampus. Kekurangan tersebut wajib dibuat yang kemudian diunggah di link Dinas Pendidikan Kabupaten PALI. (Budi)








