MUARA ENIM, ENIMTV – Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H. mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim ke-18 terkait Penjelasan Bupati Muara Enim tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2019, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa (14/7/2020).
Pada awal Rapat Paripurna tersebut disampaikan melalui forum terhormat mengenai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 350/KPTS/I/2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, S.H. menjabat sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.
Kemudian Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 oleh Plt. Bupati Muara Enim.
Dalam awal penjelasannya, Plt. Bupati Muara Enim mengajak semua pihak untuk menangani Covid-19 dengan optimal agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
“Izinkan saya untuk menyampaikan hasil Audit BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah tahun 2019 bahwa dengan bangga disampaikan Pemkab Muara Enim berhasil mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh kalinya. Semoga bisa dapat dipertahankan di masa mendatang,” ujar Bupati.
Dalam Rapat Paripurna ini disimpulkan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan, salah satunya adalah dengan menyajikan laporan keuangan dan laporan realisasi anggaran.
Turut hadir Forkopimda Kabupaten Muara Enim, Plt. Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat se-Kabupaten Muara Enim. (*)