Pemerintah Kaji Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Berita, Nasional36 views

JAKARTA, ENIMTV – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah kini tengah menyiapkan kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Presiden saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.

“Yang kita siapkan sekarang ini, ini baru tadi saya perintah, untuk ada sanksi. Bukan pembatasan tapi ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini adalah protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin,” kata Presiden.

Baca juga:  Pemerintah Resmi Mulai Vaksinasi COVID-19 untuk Petugas Publik, Ini Mekanismenya

Protokol kesehatan yang tidak diterapkan secara disiplin misalnya penggunaan masker. Presiden menyinggung di sebuah provinsi yang disurvei, hanya 30 persen masyarakat yang memakai masker. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya jumlah warga terdampak Covid-19.

“Di sebuah provinsi kita survei hanya 30 persen, yang 70 persen tidak pakai masker. Bagaimana positivity rate-nya tidak tinggi?” ujarnya.

Baca juga:  Plh Bupati Muara Enim Dengarkan Arahan Ketua KPK Tentang Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Adapun untuk bentuk sanksinya, Kepala Negara menjelaskan bisa berupa denda, kerja sosial, atau tindak pidana ringan (tipiring). Penerapan sanksi ini nantinya diharapkan akan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan.

“Tapi masih dalam pembahasan. Saya kira memang kalau diberi itu (sanksi), menurut kita semua tadi, akan berbeda,” tuturnya.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin. (*)

Baca juga:  Inilah Perubahan Kebijakan Pendidikan Selama Masa Pandemi Covid-19

Sumber: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *