Bareskrim Tangkap Penyebar Hoax yang Provokasi Nasabah Tarik Uang Tunai di Bank

Berita, Nasional62 views

JAKARTA, ENIMTV – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar hoax yang diduga melakukan provokasi terhadap nasabah lain untuk menarik uang tunai di sejumlah bank swasta. Dua orang ditangkap dalam kasus ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan kedua pelaku berisnial AY (50) dan IS (35). Mereka menyebarkan informasi bohong agar masyarakat yang memiliki atm di Bank yang mereka sebar untuk menarik uang tunai di rekening masing-masing.

“Kedua tersangka tersebut melakukan provokasi untuk menarik dana pada beberapa bank dengan modus operandi yang dilakukan dengan mengupload kalimat ataupun video dengan motif keisengan semata dan tidak berafiliasi pada pihak manapun,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Jumat (3/7/2020).

Baca juga:  Polisi Tangkap Pengoplos Solar di Sumsel, 22 Ton BBM Disita

Awi mengungkapkan, usai dilakukan penangkapan, keduanya mengaku hanya asal membuat dan menyebarkan informasi tersebut. Padahal keduanya juga tidak memiliki rekening bank yang ditulisnya itu.

Mereka membuat posting-an di Twitter dengan kalimat ‘Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong….’.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan pelaku tidak memiliki rekening bank pada bank yang disebutkan dan tidak mengetahui persis kondisi perbankan yang ada pada saat ini, maka berita tersebut dapat dikategorikan sebagai hoax,” ungkapnya.

Awi menegaskan bahwa informasi itu adalah hoax. Awi meminta masyarakat untuk tidak terpancing terhadap informasi yang belum bisa dibenarkan. Disisi lain, Awi mengingatkan agar masyarakat pintar dalam Bermedia sosial.

Baca juga:  Sepanjang 2021, Kasus Tindak Pidana di Muara Enim Alami Penurunan, Angka Laka Lantas Melonjak

“Kepada masyarakat apabila mau memposting sesuatu hal ke media sosial dapat disaring sebelum sharing atau check and recheck,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Departeman Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing mengapresiasi Polri yang berhasil mengamankan penyebar hoax tersebut. Penangkapan ini disebut dapat membuat masyarakat tenang.

“OJK memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI khususnya Barekrim karena berhasil menangkap penyebar berita hoax yang mengajak masyarakat menarik dananya dari perbankan, sehingga memberikan ketenangan terhadap masyarakat untuk tetap dapat melakukan penyimpanan di bank,” jelasnya.

Baca juga:  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU. RI. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun dan 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *