oleh

Terjerat Utang Puluhan Juta, Oknum Kades di Sumsel Korupsi Dana Desa

OGAN KOMERING ULU, ENIMTV – Seorang Kepala Desa (Kades) Pedataran di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kahiruddin (46) ditangkap polisi karena diduga melakukan korupsi dana desa Rp 404 juta.

“Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 404.737.761 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa,” terang Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Wahyu, kepada wartawan, Senin (11/5/2020).

Baca juga:  Gubernur Sumsel Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan di Yayasan Abdul Rahman

Dugaan kerugian negara itu terjadi pada Juli 2017. Kahiruddin diduga melakukan mark up anggaran pembelian barang.

“Tahun 2019 diketahui ada kerugian dana desa yang bersumber dari APBN. Di mana dana itu dikelola sendiri oleh Kepala Desa Pedataran. Ada markup pembelian barang dan pengurangan volume fisik,” katanya.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan dana yang diduga dikorupsi Kahiruddin itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ada juga uang yang digunakan untuk membayar utang Rp 80 juta.

Baca juga:  Polri Pastikan Tidak Ada Anggota Bawa Senjata Api Saat Menjaga Demo Tolak UU Ciptaker

“Keterangan pelaku bahwa uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ada juga untuk bayar utang Rp 80 juta lebih,” katanya.

Atas perbuatannya, Kahiruddin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi juga telah menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi ini ke Kejaksaan. (*)

Baca juga:  Pengurus SMSI OKU Resmi Dilantik

Sumber: Detikcom

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *