Majelis Pers Menilai Pasal Pasal di RKUHP Bertentangan Dengan Kemerdekaan Pers

Berita, Nasional45 views

JAKARTA, ENIMTV – Lagi lagi umat Pers dikejutkan oleh Akrobatik Pemerintah dan anggota DPR RI diahkir periode masa jabatannya 2014-2019, yang akan berahkir pada bulan September ini, terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang gencar-gencarnya digodok.

Majelis Pers (MP) menyerukan kepada umat Pers Nasional untuk menolak dan mendesak kepada pemerintah maupun DPR RI untuk tidak memaksakan kehendak atas pengesahan RKUHP tersebut.

Di mana umat Pers belum saja sehat dari penyakit virus yang telah menggerogotinya selama ini, baik ancaman Undang Undang ITE yang mengkriminalisasi umat Pers yang telah memakan korban hingga merenggang nyawa, misalnya “kasus M Yusup” wartawan kemajuan Rakyat, maupun kebijakan Dewan Pers yang menggunakan Politik Belah Bambu dan Pilih Pilih tebu. Belum ditambah lagi hantaman yang bertubu tubi untuk memarginalisasi peran Pers sebagai countrol sosial penjaga gawang demokrasi.

“Ketika Pers sudah dikuasai penguasa, jangan harap kebenaran itu akan terlihat jelas, samar sulit dibedakan. Karna di situlah antara Kebenaran dan Kebohongan diputar balikan,” ujar Ozzy Sudiro, Sekjen Majelis Pers yang juga ketua umum KWRI kepada wartawan, Kamis (5/9/2019) di Jakarta.

Seharusnya lanjut Ozzy, pemerintah dan DPR RI itu sadar dan insaf lahir bathin untuk kembali ke jalan yang benar dan bercermin pada rezim-rezim sebelumnya. Pers menjadi tuna daya terkooptasi oleh kekuasaan sehingga negara menjadi aktor dominasi dan faktor determinan atas kebijakan kebijakannya yang telah membuat kebodohan dan kebohongan Publik.

“Ini era demorasi, kita dituntut transparansi dan akuntabel. Pers berperan sebagai salah satu Pilar Demokrasi,” tegasnya.

MP dalam hal ini menilai, banyak pasal-pasal di RKUHP yang bertentangan dengan marwah kemerdekaan Pers dan Demokrasi, terutama kebebasan berekspresi yang justru berpotensi mengkriminalisasi pers.

“Sebagai salah satu contoh pada pada Pasal 281 RUKHP tentang penghinaan terhadap pengadilan, tidak dijelaskan secara eksplisit yang dimaksud bentuk penghinaan yang dimaksud. Ini merupakan salah satu bentuk Pemidanaan baru,” ujar Ozzy.

Ke-10 pasal di RKUHP yang berpotensi mengkriminalkan jurnalis dan media, yakni:
1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.
2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.
3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa.
4. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong.
5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti.
6. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan.
7. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama.
8. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.
9. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik.
10. Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Untuk itu kata Ozzy, kami mendesak Pemerintah dan DPR RI seadil adilnya untuk mengkaji ulang dan bila perlu mencabut Pasal -Pasal yang berdampak langsung terhadap Pers dan Media.

“Tentu kita tetap menjaga iklim dinamika Pers yang kondusif sebagai wujud nyata menjaga stabilitas negara di tengah persolaan bangsa yang saat ini sedang sakit kronis,” tutup Ozzy.

Laporan, Gusti.
Sumber: Majelis Pers, Liputan12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *