oleh

KDEI Taipei Pulangkan 3 Balita WNI Terlantar Tidak Berdokumen ke Tanah Air

JAKARTA, ENIMTV – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI telah memfasilitasi pemulangan 3 (tiga) anak balita dari Taiwan pada tanggal 20 September 2019. “Ketiga balita yang dipulangkan merupakan anak dari PMI perempuan yang bekerja secara tidak resmi di Taiwan. Karena status keimigrasian ibunya tersebut, ketiga balita ini tidak bisa mendapatkan izin tinggal resmi di Taiwan. Selain tidak bisa mendapatkan akses jaminan kesehatan dari otoritas Taiwan, anak-anak ini juga rentan diadopsi secara sepihak karena ketidakjelasan statusnya” ujar Eva Odameng selaku perwakilan dari KDEI Taipei yang mengantar anak-anak tersebut dari Taiwan.

Baca juga:  Dukung Pj Gubernur dan Kapolda Sumsel, Massa Aksi Minta RMK Energy (RMKE) Ditutup

Sesuai amanat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, KDEI Taipei dan Kementerian Luar Negeri RI membantu memfasilitasi pemulangan mereka ke tanah air. Setibanya di Indonesia, ketiga balita tersebut diserahterimakan ke Kementerian Sosial untuk selanjutnya menjalani program reintegrasi dengan keluarganya di daerah asal.

Baca juga:  Update 23 Juni 2020: Pasien Sembuh COVID-19 di Indonesia Meningkat Jadi 19.241

Berdasarkan pemantauan KDEI Taipei, jumlah anak PMI yang lahir di Taiwan terus meningkat. Ditengarai sebagian besar dari anak-anak tersebut lahir diluar nikah dari Ibu WNI tanpa ijin tinggal resmi. Kondisi ini menyulitkan pemenuhan hak-hak anak, antara lain identitas diri dan pendidikan.

Menurut laporan KDEI Taipei, anak-anak PMI tersebut banyak dititipkan ke panti asuhan yang sebenarnya bukan penampungan khusus anak. Karena jumlahnya yang terus meningkat, panti asuhan tidak lagi dapat mengakomodir mereka.

Baca juga:  Tukang Becak Hingga Warga Kaum Duafa Serbu Takjil PWI Lubuklinggau

“Upaya pencegahan di dalam negeri perlu intensif dilakukan, antara lain dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada calon PMI mengenai pentingnya mematuhi hukum negara setempat dan memahami dampak negatif perkawinan tidak resmi terhadap kesejahteraan anak” tegas Didi Sumedi, Kepala KDEI Taipei.

Laporan, Gusti.
Sumber: Tim IWO, KDEI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *