oleh

Terancam Hukuman Mati, Mahasiswa Pembakar Ipda Erwin

MUARA ENIM, ENIMTV – Ipda Erwin Yudha Wildani, anggota Polres Cianjur yang terbakar saat mengamankan demo mahasiswa di Pendopo Cianjur akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Erwin meninggal dunia usai berjuang dengan luka bakar yang cukup parah di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengutarakan pelaku akan terancam hukuman yang lebih berat. Pasalnya, perbuatan mereka mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ya, tentu dengan korbannya (Ipda Erwin) meninggal dunia akan lebih berat hukumannya,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dilansir Radar Cianjur, Senin (26/8).

Baca juga:  Kurang Perhatian Pemerintah, Puluhan Masyarakat Semendo Perbaiki Jalan Secara Swadaya

Trunoyudo menjelaskan, hukuman bagi para pelaku nantinya akan disesuaikan pada saat proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di peradilan. Hukuman itu akan disesuaikan dengan tindak pidana para pelaku yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia.

“Disesuaikan nanti pada saat proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di peradilan yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia akibat perbuatan tindak pidananya,” kata dia.

Erwin meninggal saat tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta. “Iya betul beliau meninggal tadi malam,” ujar Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana kepada Radar Cianjur.

Baca juga:  Mantapkan Diri Sebagai Kawasan Food Estate Nasional, Juarsah Ajak Camat dan Kades Belajar ke Cianjur

Erwin yang sudah bertugas selama 25 tahun 7 bulan ini telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Cianjur, 26 Agustus 2019.

Sementara itu, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami kembali pasal yang pantas dikenakan terhadap kelima tersangka. Namun kelima tersangka saat ini dikenakan pasal 212 KUHP. “Selain Pasal 212 KUHP dapat juga pasal- pasal lain yang memberatkan terhadap para pelaku,” kata Dedi.

Baca juga:  Terpapar Covid-19, Sekda DKI Jakarta Meninggal Dunia

Erwin meninggal dini hari tadi pukul 01.38 WIB. Erwin meninggal saat tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

Diduga luka bakar yang dialami Erwin terparah dibandingkan luka bakar tiga rekannya. Namun saat disinggung apakah hukuman kelima tersangka bisa dikenakan hukuman mati. Menurut Dedi, hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Nanti didalami oleh penyidik dulu apabila fakta hukumnya kuat (bisa hukuman mati),” ungkapnya.

Sumber: Jawapos.com
Foto: Kompas.com, Beritadunia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *