JAKARTA, ENIMTV – AA (27) pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda yang diketahui sebagai AA, saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
Akibat kejadian penusukan tersebut, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.
Dilansir dari KOMPAS.com, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Rincian pasal yang dikenakan terhadap AA yaitu Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2.
Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” ucap Argo.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 13 saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan panitia acara.
Polisi juga sudah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kadiv Humas Polri itu menuturkan, pada Selasa (15/9) penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sementara untuk tersangka yang sudah ditahan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Kemudian, penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis (17/9) besok.
“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok,” kata Argo.
Argo menegaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini. Penyidik Bareskrim Polri pun turun tangan untuk menangani kasus tersebut.
Argo menambahkan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)








