MUARA ENIM, ENIMTV — Polres Muara Enim mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang remaja berinisial AM (15), warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Seorang pria berinisial PW (26) yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pacet, Jawa Barat, pada 6 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman bersama Kasat Reskrim AKP M. Andrian, Kasi Humas Kompol RTM Situmorang, dan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Andri Trisna, di Mapolres Muara Enim, Senin (12/10/2026).
Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah masyarakat menemukan jasad seorang laki-laki di kebun ubi milik warga di Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, pada 3 Oktober 2026.
“Sebelum penemuan itu, keluarga korban telah mencari AM karena tidak pulang ke rumah,” ujar Toni.
Toni mengatakan, setelah memperoleh informasi penemuan jasad, keluarga mendatangi lokasi dan mengenali sejumlah ciri serta pakaian yang dikenakan korban.
“Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang pada 5 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B-144/X/2026/SPKT Polsek Gelumbang/Polres Muara Enim/Polda Sumatera Selatan,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang bersama Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengarah kepada PW.
Terduga pelaku kemudian diamankan di wilayah Pacet, Jawa Barat, pada 6 Oktober 2026 dan dibawa ke Polsek Gelumbang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
“Polres Muara Enim berkomitmen mengungkap tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Toni.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.
“Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” pesannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M. Andrian menjelaskan, peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal dan kerap pergi bersama. Namun, hubungan keduanya diduga berujung cekcok akibat persoalan gadai telepon genggam milik korban,” jelas Andrian.
Andrian menerangkan, perselisihan bermula ketika korban menagih uang gadai telepon genggamnya kepada PW. Namun, pelaku tidak dapat memberikan uang tersebut karena telepon genggam korban telah digadaikan kembali kepada orang lain.
“Cekcok kemudian terjadi di antara keduanya. Pelaku mengaku melihat korban hendak mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya. Pelaku kemudian memukul korban hingga terjatuh,” terangnya.
Saat korban terjatuh, pelaku diduga menggunakan tali yang dibawanya untuk menjerat leher korban hingga meninggal dunia.
“Setelah korban tidak bergerak, pelaku disebut menyeret jasad korban sekitar tiga meter. Ia kemudian membawa sepeda motor milik korban dan menggadaikannya,” bebernya.
Uang hasil gadai sepeda motor tersebut diduga digunakan untuk melarikan diri ke wilayah Pacet, Jawa Barat, bersama seorang perempuan.
Jasad korban baru ditemukan pada 3 Oktober 2026 setelah masyarakat melaporkan adanya bau busuk di sekitar kebun ubi.
Polisi kemudian melakukan identifikasi dan mencocokkan ciri-ciri jasad dengan laporan orang hilang dari keluarga hingga memastikan identitas korban sebagai AM, remaja berusia sekitar 15 tahun.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Jawa Barat. Tim Reskrim Polsek Gelumbang kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan PW pada 6 Oktober 2026. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi B 6198 JT, satu unit telepon genggam Nokia, satu bilah senjata tajam, satu buah tali, sehelai celana jins berwarna biru, serta satu buah ikat pinggang berwarna hitam berlambang SD.
Atas perbuatannya, PW disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup,” jelas Andrian.
Polres Muara Enim menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya. (Aal)








