MUARA ENIM, ENIMTV – Masyarakat pertanyakan pembangunan jalan yang diduga hauling batu bara di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Apalagi, mengingat masyarakat belum menerima sosialisasi dari perusahaan maupun pemerintah.
Ketua LSM Serasan Hijau yang juga masyarakat Desa Kepur, Andi Irawan mengatakan terkait rencana pembangunan jalan hauling yang melintasi Desa Kepur, dirinya meminta kejelasan dari pihak pemerintah desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten untuk melakukan sosialisasi terkait pembangunan tersebut.
Sosialisasi tersebut dimaksudkan agar tidak ada dugaan terkait pelanggaran yang berkenaan dengan perizinan, termasuk Amdal.
Sebelumnya, Andi mengaku sudah menghubungi kepala desa, namun belum ada kejelasan bahkan tidak mengetahui perusahaan yang mengerjakan jalur tersebut.
“Saya sudah bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup mempertanyakan segala hal terkait perizinan dan perusahan yang mengerjakan hauling tersebut,” ujar Andi, Rabu 11 Februari 2026.
Dengan adanya keputusan Gubernur Sumsel terkait pelarangan angkutan batu bara melalui jalan umum, maka perusahaan sangat mungkin untuk membangun hauling bagi perusahaan-perusahan yang ada di area tran sosial yang melintasi Desa Kepur.
“Anehnya, beberapa masyarakat yang telah mendapatkan ganti rugi terkait pengerjaan hauling tersebut tidak mengetahui perusahaan apa yang melakukan pembayaran, kita mengimbau agar perusahaan yang dimaksud untuk bersikap transparan,” katanya
Dirinya membenarkan jika persoalan izin Amdal dan UKL itu ke pemerintah pusat hanya saja ada dua izin menurutnya yang harus ditempuh yaitu dari desa dan masyarakat terdampak.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah untuk membangun jalan hauling, karena bermanfaat bagi masyarakat, dari informasi yang ada jalur hauling tersebut akan tembus ke Servo Km 107,” ungkapnya
Andi mempertanyakan terkait tanggung jawab ke depan, seandainya tidak dilakukan secara transparan bagaimana nasib masyarakat terdampak di kemudian hari termasuk sebab dan akibat.
Dikatakannya bahwa masyarakat dan aktivis lingkungan berhak mempertanyakan hal tersebut, karena itu merupakan bagian dari kegiatan publik, dalam aturannya jarak atara hauling dan rumah warga minimal 50-100 meter
“Kami mempertanyakan bagaimana proses izin, dampak dan kompensasi terhadap masyarakat di kemudian hari, perusahaan tentunya harus melakukan kajian-kajian serius mengenai analisis dampak lingkungan dan masyarakat terkait adanya pembangunan hauling tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, Mona Lisa membenarkan adanya pengaduan dari salah satu warga Desa Kepur. Saat ini pihaknya sedang memproses dan mempelajari untuk mencari data sebagai identifikasi, apakah sudah ada perizinannya atau belum.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Muara Enim, Yones Tober mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait adanya dugaan tersebut dari OPD terkait.
“Kita belum terima laporan, kalau nanti ada kita tinjau ke lapangan,” ujarnya. (Aal)








