Tuntut Solusi Pasar Kalangan, Ratusan Warga Gunung Megang Dalam Geruduk Kantor Bupati

Berita, Daerah12 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Ratusan warga masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim menggeruduk Kantor Bupati Muara Enim melakukan aksi damai, Kamis 22 Januari 2026.

Pasalnya, warga menuntut keadilan dan solusi atas sengketa masalah tanah Pasar Kalangan yang sudah bertahun-tahun tak ada penyelesaian.

Massa aksi tampak melakukan konvoi menggunakan sepeda motor, mobil, truk dan bus tiba di Kantor Bupati Muara Enim sekitar pukul 13.00 WIB.

Koordinator Aksi menyampaikan orasi tuntutan secara bergantian dengan pengawalan ketat dari Polres dan Satpol PP Muara Enim.

Setelah lebih kurang 30 menit berorasi, sebanyak 10 orang perwakilan massa diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Andi Wijaya didampingi Kepala Disperindag ESDM Drs. Bhakti, Kepala Dinas PMD Firmansyah Hamid, Kasat Pol PP Dedi Suryanto Fuadi, Kabag Hukum Ratna Puri Prapawati, dan Camat Gunung Megang Hendri Desta Kesuma.

Kepala Desa Gunung Megang Dalam Apriadi menyampaikan bahwa, pasar kalangan tersebut merupakan hak dari Desa Gunung Megang Dalam, namun wilayahnya berada di Desa Gunung Megang Luar.

“Kami mengharapkan kembalikan kepengurusan pasar kalangan kepada kedua desa. Karena kepemilikan tanah secara surat yang ada milik Desa Gunung Megang Dalam dan secara kewilayahan di Desa Gunung Megang Luar,” ujar Apriadi.

Apriadi menegaskan bahwa, warga tidak menuntut semuanya jadi milik Desa Gunung Megang Dalam, tapi sekadar dikembalikan kepengurusan pasar kalangan seperti sediakala.

Baca juga:  Pj Bupati Henky Siap Tularkan Semangat Pembangunan IKN ke Bumi Serasan Sekundang

“37 tahun kami mengelola pasar kalangan itu antara kedua desa sama-sama. Karena Desa Gunung Megang Dalam dan Gunung Megang Luar ini adalah saudara kandung, jadi jangan dirusak oleh surat hibah yang menurut kami keliru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Apriadi menjelaskan bahwa, penunjukan surat hibah Pasar Kalangan kepada Desa Gunung Megang Luar dari Disperindag Muara Enim pertama kali diserahkan ke Kepala Desa Gunung Megang Luar saat itu di tahun 2017.

“Surat hibah tersebut diberikan kades yang lama kepada kades yang baru terpilih di tahun 2020. Artinya, 3 tahun surat hibah Disperindag itu dibekap tidak dimunculkan, jadi ada apa kenapa tidak dimunculkan saat surat hibah itu diberikan ke Desa Gunung Megang Luar,” jelasnya.

Apriadi menerangkan, Desa Gunung Megang Dalam tidak diberitahu bahwa ada surat hibah tersebut. Padahal, bukti-bukti lengkap kepemilikan aset ada di Desa Gunung Megang Dalam sejak tahun 1983 yang mengelola bersama-sama.

“Jadi setelah surat hibah itu diberikan di tahun 2020, warga kami yang jadi pengurus pasar Gunung Megang Dalam diusir oleh pengurus pasar dari Desa Gunung Megang Luar, karena katanya dari Desa Gunung Megang Dalam tidak ada hak lagi terhadap pasar kalangan itu,” terangnya.

Akibatnya, Kepala Desa Gunung Megang Dalam saat itu mengurus permasalahan ke tingkat kecamatan dan dilakukan mediasi, namun tidak ada titik penyelesaian.

Baca juga:  Pemkab. Muara Enim Dukung Pengembangan Platform Puja Indah Kemendagri

“Saat kepemimpinan saya sebagai Kepala Desa, langsung cari bukti-bukti hingga ketemu satu per satu, setelah lengkap cukup baru kami laporkan ke kecamatan sampai mediasi ke kabupaten,”beber Apriadi.

Apriadi mengungkapkan, dari hasil mediasi bersama Pemkab Muara Enim masih belum menghasilkan penjelasan secara konkret.

“Kami masih menunggu keputusan dari Bupati Muara Enim yang saat ini masih umroh di tanah suci,” ungkapnya.

Apriadi berharap Bupati Muara Enim nantinya dapat memberikan penyelesaian antara Desa Gunung Megang Dalam dan Desa Gunung Megang Luar sehingga mendapatkan hasil yang seadil-adilnya dan sesuai dengan harapan dari Desa Gunung Megang Dalam.

“Harapannya mudah-mudahan pasar kalangan ini dikelola kembali oleh dua desa, karena kami dari Desa Gunung Megang Dalam merasa memiliki tanah pasar kalangan tersebut sesuai dengan fakta dan data seperti surat-surat yang dan keterangan para pelaku sejarah yang masih hidup saat ini,” harapnya.

Apriadi mengatakan, dari hasil mediasi sementara Desa Gunung Megang Dalam bakal dibuatkan pasar kalangan baru, namun belum pasti.

“Kami menerima usulan itu dibuatkan pasar kalangan baru, dengan catatan sebelum pasar baru itu bergerak atau beroperasi kerja sama antara dua desa terhadap pasar kalangan yang lama itu tetap berlangsung secara sama-sama,” katanya.

Dirinya menegaskan apabila permasalahan ini masih tidak kunjung selesai, maka warga Desa Gunung Megang Dalam akan mendatangkan massa yang lebih banyak lagi ke kantor Bupati.

Baca juga:  Ikuti Festival Literasi Sumsel, Pemkab Muara Enim Angkat Budaya Tunggu Tubang

“Tentunya untuk mendapatkan hasil yang menurut kami sesuai dengan apa yang menjadi harapan warga dari Desa Gunung Megang Dalam,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya mengatakan bahwa, pihaknya akan mempelajari dan mengkaji lebih lanjut sebelum membuat keputusan, karena Desa Gunung Megang Dalam dan Gunung Megang Luar sudah menyerahkannya kepada Pemkab Muara Enim.

“Kita tidak sembarangan untuk membuat keputusan yang akan diambil oleh pak Bupati, harus lewat kajian-kajian agar betul-betul tepar dari segi hukum, peraturan perundangan-undangan, hingga sejarah,” ujar Andi.

Andi menjelaskan, solusi sementara dari pihak Pemkab Muara Enim akan dibangun Pasar Kalangan yang baru untuk Desa Gunung Megang Dalam.

“Sambil menunggu ini jadi, kerja sama tetap dilanjutkan sampai dengan pasar tersebut siap digunakan oleh Desa Gunung Megang Dalam,” jelasnya.

Menurut Andi, persoalan saat ini hanya belum ada kesepakatan antara kedua desa untuk bentuk kerja sama pengelolaan Pasar Kalangan yang ada.

“Ini akan tetap langsung kita mediasikan kepada kedua desa, karena masih ada peluang untuk kerja sama tersebut,” tutupnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *