MUARA ENIM, ENIMTV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar 8,15% atau menjadi Rp4.178.285.
Kesepakatan kenaikan UMK Muara Enim tersebut berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim yang turut dihadiri unsur asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muara Enim sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim H. Eddy Irson, S.T., M.Si. melalui Kabid Hubungan Industrial Iwan Efandri, S.E. menyampaikan bahwa, UMK Muara Enim naik sebesar 8,15% dengan menggunakan alfa 0,8.
“Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) naik sebesar 8,74% dengan menggunakan alfa 0,9,” ujar Iwan kepada awak media, Rabu 24 Desember 2025.
Iwan menjelaskan, hasil kesepakatan kenaikan UMK dan UMSK tersebut telah disampaikan kepada Bupati Muara Enim.
“Selanjutnya, kita akan merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK dan UMSK Kabupaten Muara Enim Tahun 2026,” jelasnya.
Iwan menambahkan, setelah SK penetapan UMK dan UMSK ini disetujui, akan disampaikan kepada pengusaha dan pekerja.
“Nanti kalau SK-nya sudah turun kita bagikan,” tambahnya.
Di sisi lain, Iwan menerangkan, jika ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan kenaikan UMK akan mendapatkan sanksi.
“Untuk sanksinya merupakan kewenangan pegawai pengawas tenaga kerja Provinsi Sumatera Selatan jika ada pelanggaran upah,” tutupnya.
Ketua Komisi IV DPRD Muara Enim M. Napoleon, S.T. mendukung dengan adanya kenaikan UMK tahun 2026.
“Kalau upahnya naik tentu akan berdampak positif terhadap tenaga kerja,” ujar Napoleon.
Menurutnya, kenaikan UMK ini akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan pekerja.
“Selain itu, tentu juga meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian,” pungkasnya.
Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBMM) Rahmansyah, S.H., M.H. menyambut baik dengan adanya kenaikan UMK 8,15% untuk tahun 2026.
“Meski demikian, kalau dari serikat tentu harapannya bisa naik paling tidak 10 persen,” ujar Rahmansyah.
Rahmansyah menilai, kenaikan upah minimum 10 persen ini didasari dengan kenaikan harga-harga bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari.
“Kalau harga-harga naik, tapi upah tidak ada kenaikan tentu dampaknya sangat terasa untuk pekerja,” bebernya.
Untuk itu, Rahmansyah berharap ke depannya penetapan upah minimum dapat lebih mempertimbangkan masukan dan saran dari para serikat pekerja. (Aal)








