Bupati Muara Enim Keluarkan SE Larangan Buang Sampah Sembarangan

Berita, Daerah18 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Sebagai upaya pelestarian lingkungan, Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 173 Tahun 2025 tentang Himbauan Pembuangan Sampah.

Langkah ini diambil untuk mewujudkan Visi Bupati Muara Enim, yaitu Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan (MEMBARA), melalui Misi Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup.

SE Bupati tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, Camat/Lurah/Kepala Desa, Sekolah/Perguruan Tinggi/Yayasan.

Bupati mengimbau kepada setiap orang atau badan dilarang melakukan sebagaimana poin-poin dalam Surat Edaran tersebut.

“Kita ingin menjaga dan memelihara lingkungan hidup yang bersih, indah, nyaman dan berestetika,” ujar Edison, Kamis 26 Juni 2025.

Untuk itu, dirinya secara tegas melarang mencampur sampah dengan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

“Dilarang membuang sampah di sungai, bantaran sungai, got, jurang, saluran-saluran air, gang-gang, taman, lapangan, badan jalan, serta tempat-tempat umum lainnya,” tegasnya.

Selanjutnya, masyarakat dilarang membuang, memupuk, menyimpan sampah atau bangkai di badan jalan, jalur hijau, fasilitas umum dan di tempat lainnya yang sejenis.

Surat Edaran tersebut juga mengatur larangan membakar sampah di jalan, jalur hijau, taman, tempat umum dan/atau di sekitar pekarangan sehingga mengganggu ketertiban umum.

Kemudian, masyarakat dilarang membuang sampah di luar lokasi pembuangan yang telah ditetapkan serta membuang sampah menutup selokan di sekitar pekarangan yang dapat menyebabkan menghambat pembersihan sampah.

Baca juga:  Bupati Muara Enim Terima Kunker Bupati dan Jajaran Pemkab Tapanuli Selatan

Selain dilarang membuang sampah sembarangan, masyarakat juga diminta untuk selalu menggunakan kantong belajar sendiri sebagai upaya pengurangan sampah plastik.

Para pelaku usaha pasar modern, pedagang tradisional, toko serta pemilik hotel, restoran, rumah makan dan catering diminta melakukan pemilahan sampah serta menyediakan tempat sampah dan menjaga kebersihan di wilayah usahanya.

Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan sampah dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *