Sidak BBPOM di Muara Enim, Masyarakat Diminta Waspada Produk Berbahaya

Berita, Daerah28 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang bersama dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Muara Enim serta Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah minimarket dan toserba di wilayah Kabupaten Muara Enim, Kamis 8 Mei 2025.

Sidak ini dilakukan menyusul ditemukannya sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikasi halal, sementara dua produk lainnya tidak bersertifikasi.

Kesembilan produk yang harus segera ditarik dari peredaran tersebut adalah Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmellow rasa Apel bentuk Teddy, Chompchomp Car Mellow, Chompchomp Flower Mellow, Chompchomp Marshmellow bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbee Marsmellow isi Selai Vanilla, AAA Marsmellow rasa Jeruk, dan Sweetme Marsmellow rasa Coklat.

Kepala Bidang Tata Kelola Perdagangan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Muara Enim, Bobt Andriansyah SST MM, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari rilis BPOM terkait temuan produk mengandung babi.

“Kami Disperindag ESDM Kabupateh Muara Enim bersama-sama dengan BPOM dan Dinkes Kabupaten Muara Enim melakukan inspeksi terhadap produk-produk yang mengandung unsur babi, sesuai dengan sembilan produk yang sudah ada dalam lampiran rilis dari BPOM,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bobt Andriansyah menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan produk-produk tersebut di pasar maupun toko-toko di Muara Enim. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan produk-produk yang mengandung unsur babi.

“Kami juga menghimbau kepada pelaku pasar, pemilik toko, dan pelaku usaha untuk menaati peraturan agar tidak menjual produk-produk yang tidak diperkenankan,” tegasnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperkuat publikasi dan meminta laporan terkait keberadaan produk-produk tersebut di pasaran.

“Kita akan bersama-sama dengan OPD terkait memperkuat publikasi dan meminta untuk menyampaikan sejenis laporan bahwa produk-produk ini tidak diperkenankan lagi dijual, sehingga masyarakat mengetahui kegencaran rekomendasinya bersama-sama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dr Eni Zatila MKM, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membeli produk.

Beberapa langkah pencegahan yang disarankan yakni periksa label, selalu periksa label produk dengan cermat untuk memastikan tidak ada kandungan babi atau bahan yang terlarang lainnya.

“Lalu, pilih produk halal, jika ragu, pilih produk yang telah bersertifikat halal,” bebernya.

Laporkan produk mencurigakan, jika menemukan produk yang mencurigakan di pasaran, laporkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui email [email protected].

“Dengan adanya sidak ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Muara Enim semakin waspada dan teliti dalam memilih produk pangan olahan yang akan dikonsumsi,” terangnya.

Pihak BBPOM Palembang dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan terus berupaya untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kodri, Kepala Toko Divamart 1 mengatakan bahwa pihaknya mengetahui beberapa produk makanan yang tidak boleh dikonsumsi.

“Tahunya dari medsos, tapi Alhamdulillah kami memang tidak menjualnya,” ungkapnya.

Fransiska Wulandari selaku store senior leader Indomaret T047 di jalan Cut Nyak Dien mengatakan terkait 9 produk yang harus ditarik pihaknya memang sempat menjual beberapa jenisnya.

“Tapi semua sudah ditarik dan tidak dijual lagi,” pungkasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *