Diduga Lakukan Penipuan, Developer Botanica Residence Penuhi Undangan Klarifikasi Penyidik Jatanras Polda Sumsel

Berita, Sumsel44 views

PALEMBANG, ENIMTV – Developer perumahan Botanica Residence yang merupakan usaha keluarga Yulia Sidharta serta kedua anaknya, Albert dan Cindy, warga jalan Lebung Permai, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 1 Palembang, yang sebelumnya dilaporkan oleh Elis, warga jalan Dr M Isa, Kecamatan IT 3, Palembang, ke SPKT Polda Sumsel, Senin (21/4/2025) datang ke Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel guna memenuhi undangan klarifikasi penyidik terkait kasus yang dilaporkan oleh korban.

Kepada wartawan, Elis yang didampingi kuasa hukumnya advokat H. Ardiansyah,S.H., M.H., Muhammad Yearin, S.H., Samuel Sinukaban, S.H., M.H. mengatakan bahwa, terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap uang milik Elis sebesar Rp238 juta.

“Awalnya developer tersebut menawarkan unit rumah type 60 yang saat itu belum dibangun sama sekali di blok Bougenville seharga Rp850 juta,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Elis, dirinya tidak berminat atas rumah tersebut karena bangunannya tidak terlalu luas, namun pihak dari developer tersebut Albert menyanggupi untuk menambah luas bangunannya.

“Dia bilang bisa menambah luas bangunan rumah tersebut tapi saya harus menambah uang sebesar Rp550 juta dari harga standar Rp850 juta dan saya menyetujuinya,” katanya.

Elis juga menyebutkan, setelah pihak developer meyakinkannya untuk bisa menambah luas bangunan rumah, ia melakukan pembayaran DP awal dan melakukan pembayaran angsuran rumah.

Akan tetapi, saat angsuran ke-6, dirinya mengecek pembangunan rumah yang dipesan namun ternyata pembangunan rumah tersebut luasnya tidak sesuai dengan keinginan yang telah disepakati sebelumnya (bangunan standar) dan pihak developer mengatakan bahwa terkait penambahan luas bangunan akan diajukan dulu izinnya.

“Saat itu kan saya bilang, saya mau membeli rumah yang dibangun di atas tanah tersebut karena bangunannya lebih besar dari type 60, sehingga saya menambah uang Rp550 juta. Kalau hanya bangunan standar, saya pasti tidak mau membelinya waktu itu, apalagi saya baru tahu kalau izin penambahan luas bangunan akan diajukan dulu ke pihak terkait, berarti dari awal pihak developer sudah ada niat jahat karena tidak jujur kepada konsumen,” jelasnya.

Selain itu, tambah pelapor, setelah melakukan pembayaran janji developer terhadap sertifikat aman dan sudah dipecah-pecah per kapling atau per unit saat menawarkan pada pelapor ternyata sertifikat belum dipecah dan tanpa memperlihatkan sertifikatnya. Terlapor juga mengubah pesanan pelapor, semula di Blok B No. 15 diubah Blok B No. 16 tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pelapor.

Melihat hal itu, tambah Elis lagi, dirinya menduga bahwa itu adalah akal-akalan dari pihak developer agar konsumen berminat dan melakukan pembayaran, dan apabila konsumen tidak berminat terhadap bangunan tersebut dan menyatakan tidak jadi membeli maka uang DP dan angsuran tidak bisa dikembalikan lagi kepada konsumen.

“Total uang saya yang masuk ke pihak developer sebesar Rp238 juta dan kejadian semacam ini diduga sudah banyak dialami oleh konsumen lain saat hendak membeli unit di Botanica Residence,” imbuhnya.

Saat ini, kata Elis lagi, dirinya hanya bisa berharap agar pihak developer Botanica Residence yaitu Yulia Sidharta dan keluarganya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

” Semoga saja dengan kejadian ini, tidak ada lagi konsumen yang tertipu seperti saya,” harapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Anthoni Darmawan, S.H. saat hendak dimintai konfirmasi ketika mendampingi kliennya memenuhi undangan klarifikasi memilih bungkam.

“Nanti ya, nanti kita berikan statement,” ujarnya.

Namun usai mendampingi kliennya memberikan keterangan dalam undangan klarifikasi penyidik, terlapor dan kuasa hukumnya langsung pulang tanpa memberikan statement apapun.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dan laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti.

“Laporan korban tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/ B/441/IV/2025/ SPKT/ POLDA SUMSEL, tanggal 9 April 2025, terlapor sendiri dikenakan pasal 378 Jo 372 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. (SMSI Sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *