8 Bulan Laporan Belum Ditindaklanjuti, Korban RD Lapor ke Sekretariat PWI Sumsel

Berita, Sumsel20 views

PALEMBANG, ENIMTV – RD korban perkosaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Rambai MS Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan mendatangi kantor Sekretariat PWI Sumsel yang beralamat di Jalan Supeno Palembang Provinsi Sumatera Selatan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 guna memohon kepada Ketua PWI Sumsel untuk membantu RD mendapatkan keadilan.

RD menceritakan semua kronologi kejadian yang terjadi pada hari RD kehilangan kesuciannya yang membuat Ketua PWI Sumsel Kurnaidi, S.T. bersimpati kepada RD, dikarenakan lambannya penanganan kasus RD yang sekarang sudah berjalan 9 bulan.

Baca juga:  IKN Sambut HUT RI: Istana Negara, Hunian ASN dan Air Minum Siap

Ketua PWI Sumsel Kurnaidi mengatakan bahwa, “Karena ini masalah sosial maka harus dibantu dan kita serahkan kepada LBH PWI Sumsel untuk ditindaklanjuti,” ujar Kurnaidi ST.

Alangkah memalukan seorang Pejabat Desa Rambai MS yang telah berlaku tidak senonoh kepada pegawainya, bagaimana akan menjadi contoh bagi para generasi yang akan datang kalau sudah ada contoh yang tidak baik.

Baca juga:  Dukung Terwujudnya Tanjung Enim Kota Wisata, PTBA Gelar Lomba Memasak Antar Desa/Kelurahan

LBH PWI Sumsel Dicky Irawan, S.H., M.H. mengatakan, “Tindak pidana dugaan Perkosaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP”.

Lanjutny, “Kami telah mendatangi Polrestabes Palembang dan kami diterima oleh Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, menurut Kasat Reskrim menunggu rekomendasi dari Wasidik Polda Sumsel terkait kasus tersebut”.

Baca juga:  Dinyatakan Positif Covid-19, Wali Kota Bandung Jalani Isolasi Mandiri

Bagi seorang perempuan yang harkat martabatnya direndahkan oleh oknum Kepala Desa Rambai MS sepertinya tumpul ke atas tajam ke bawah, di sinilah kita sama-sama untuk melihat bagaimana proses kasus RD ini berjalan dari sekian bulan belum ada proses yang maksimal. (SMSI Sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *