Polres Muara Enim Amankan 4 Truk Muatan Batu Bara Ilegal

Berita, Daerah46 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Batu bara ilegal masih menjadi masalah serius, namun Polres Muara Enim Polda Sumsel menunjukkan komitmennya untuk menumpas praktik-praktik ilegal tersebut.

Polres Muara Enim berhasil mengamankan 4 truk bermuatan batu bara ilegal di Jl Lintas Muara Enim – Batu Raja Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Jumat (23/03/2024).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kendaraan yang mengangkut batu bara tanpa izin di Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Baca juga:  Presiden Jokowi Tegaskan Keselamatan Masyarakat Adalah Prioritas Tertinggi

AKP Darmanson selanjutnya memerintahkan Kanit Pidsus Iptu Zakwan Rifqi untuk dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Kemudian personil Satreskrim Polres Muara Enim menemukan dan memberhentikan empat kendaraan yang beriring-iringan yang melintas di jalan umum Muara Enim – Batu Raja,” jelasnya.

Keempat kendaraan tersebut mobil MITSUBISHI Type CANTER FE 75 No.Pol BG 8629 Q, warna kuning kombinasi, mobil MITSUBISHI Type COLT DIESEL FE 74 No. Pol BE 8651 UQ No. warna Kuning Kombinasi, mobil MITSUBISHI type COLT DIESEL FE Nopol : BG 8992 HL warna Kuning, dan 1 Unit Mobil MITSUBISHI Type CANTER No.Pol BG 8198 HO masing-masing bermuatan Batu bara.

Baca juga:  Kapolri Harap Sinergi dengan Mahasiswa untuk Akselerasi Vaksinasi Terus Berlanjut

“Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat pengemudi yang berinisial OA (23) warga Desa Muara Tiku Kab Musi Rawas Utara, A (56) warga Desa Muara Tiku Kab. Musi Rawas Utara, AL (42) warga Gang Jambu Kota Lubuk Linggau, dan BK (45) warga Desa Muara Tiku Kab Musi Rawas Utara, bahwa batubara tersebut dimuat dari di Stockpile Tanjung Agung yang berada di jalan lintas Muara Enim – Baturaja Desa Tanjung Agung Kec Tanjung Agung Kab Muara Enim dan akan dibawa dan dibongkar ke daerah Bandar Lampung,” terang AKP Darmanson.

Baca juga:  Pelantikan Pengurus SMSI Luak 50 Dihadiri Dua Kepala Daerah

“Adapun muatan kendaraan rata-rata 12 ton batu bara,” imbuhnya.

Para pelaku dan barang bukti 4 unit truk bermuatan batu bara diamankan di Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. (Aal/Humas Polres ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *