PTBA Sukses Pertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Berita, Nasional42 views

JAKARTA, ENIMTV – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Grup MIND ID, berhasil mempertahankan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 berdasarkan hasil audit dari PT TUV NORD Indonesia selaku Badan Sertifikasi Independen.

Sertifikat ini merupakan standar internasional untuk sistem manajemen perusahaan yang berkomitmen terhadap kebijakan dan kontrol anti penyuapan, juga merupakan komitmen PTBA dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Baca juga:  Hukum Pinjol, Ini Rekomendasi Ijtima Ulama MUI

“Dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, PTBA mencegah adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam lingkup perusahaan. Hal ini tentunya meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan,” kata Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arsal Ismail.

Melalui penerapan ISO 37001:2016 ini, Arsal meminta seluruh jajaran PTBA dapat membudayakan komitmen No Bribery (menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan), No Kickback (menolak meminta komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang dan lainnya), No Gift (menolak penerimaan/pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku), No Luxurious Hospitality (menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

Baca juga:  Dukung Suksesnya IFW 2022, PTBA Tampilkan Karya Batik Kujur

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 akan mendukung PTBA meraih tujuan baik jangka pendek maupun jangka panjang, mencapai pertumbuhan dan imbal hasil yang maksimal, sehingga menciptakan bisnis yang tumbuh dan berkembang.

“Pada akhirnya meyakinkan Pemegang Saham dan para pemangku kepentingan lainnya bahwa PTBA telah dikelola dengan baik dan tepat,” Arsal menegaskan.

Baca juga:  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Jepang

Tak hanya Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap ISO 37001:2016, PTBA juga telah mengimplementasikan Whistle Blowing System, Code of Conduct, Pelaporan LHKPN, melakukan asesmen GCG oleh pihak independen, menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan, dan melaksanakan prinsip keterbukaan kepada publik. (Aal/Humas PTBA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *