Bawaslu Banyuasin Imbau Pimpinan Parpol Tertibkan APK 

Berita, Sumsel39 views

BANYUASIN, ENIMTV – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mengimbau Partai Politik (Parpol) untuk tidak memasang baliho berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif maupun iklan untuk mempromosikan Partai tertentu di ruang publik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani, SH, SPd, MSi kepada media, dia menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin telah melayangkan surat Nomor 029/PP.00.02/K.SS-01/07/2023 kepada Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Banyuasin tentang imbauan kedua tentang penertiban alat peraga kampanye (APK). Senin 31 Juli 2023 pagi.

Baca juga:  Indonesia-Belanda Teguhkan Komitmen Kerja Sama di Sejumlah Bidang dengan Prinsip Saling Menguntungkan

Hal tersebut berdasarkan:

Undang-Undang N0mor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampenye Pemilihan Umum

Menegaskan surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 028/PP.00.02/K.SS-01/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang himbauan penertiban alat peraga kampanye. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengumpulan data APK Parpol yang sudah terpasang seperti baleho, spanduk, benner dan lainnya diwilayah Kabupaten Banyuasin pda tanggaal 26 Juli 2023. Dengan ini tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani mengimbau agar seluruh pimpinan Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Banyuasin untuk melakukan hal sebagai berikut :

Baca juga:  Lapas Muara Enim Raih Penghargaan Satker Nilai IKPA Terbaik II dari KPPN Lahat

Menertibkan Alat Peraga Kampanye masing-masing yang terpasang diseluruh wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuasin

Menertibkan Alat Peraga Kampanye Parpol paling lama 10 hari terhitung sejak 28 Juli 2023

Apabila Parpol peserta Pemilu tidak menertibkan Alat Peraga Kampanye maka Bawaslu Kabupaten Banyuasin akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan pihak lain yang terkait akan melakukan penertiban

Baca juga:  Terkait Penundaan Piala Dunia U-20 Tahun 2021, Menpora: Pemerintah Hormati Keputusan FIFA

Pemasangan Alat Peraga Kampanye dapat dilakukan apabila sudah memasuki tahapan kampanye Pemilu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Berdasarkan surat himbauan yang kami layangkan ke seluruh Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Banyuasin kami berharap mereka bisa melakukan penertiban secara mandiri alat peraga kampanye di wilayah masing-masing sebelum Bawaslu dan Satpol PP serta pihak terkait lainnya melakukan penindakan,” tutup Ibzani. (SMSI Banyuasin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *