EG Lebihi Ambang Batas, BPOM Tarik 5 Obat Sirop dari Peredaran

Berita, Nasional60 views

JAKARTA, ENIMTV – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan laporan hasil pengawasan lembaganya terhadap obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Identifikasi itu dilakukan menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah.

Dilansir dari CNNIndonesia, berdasarkan data yang diterbitkan BPOM melalui situs resminya, terdapat lima obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.

BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

Baca juga:  Kapolres Muara Enim Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian

Berikut ini daftar obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Baca juga:  Kunjungi Dua Perusahaan, Pj Bupati Muara Enim Minta CSR Digulirkan Lebih Maksimal

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Secara nasional, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang di 20 provinsi per Selasa (18/10). Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya meninggal dunia.

Baca juga:  MUI Terbitkan Fatwa Vaksin Covid-19 Sinovac: Hukumnya Suci dan Halal

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat temuan senyawa tertentu atau zat kimia berbahaya dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasiengagal ginjal akut progresif atipikal.

Tiga senyawa tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).

Hingga pukul 20 Oktober pukul 19.30 WIB, CNNIndonesia.com telah menghubungi pihak kantor pusat PT Konimex, Sukoharjo, Jawa Tengah. Namun seorang security yang mengangkat telepon mengatakan tidak ada pihak manajemen yang bisa memberikan keterangan karena sudah di luar jam kerja.

Produsen obat lainnya pun belum memberikan respons. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *