Ekspor Batu Bara Dilarang, Kemenhub Tutup Pintu Keluar di Semua Pelabuhan

Berita, Nasional386 views

JAKARTA, ENIMTV – Ekspor batu bara dilarang mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menutup pintu keluar ekspor di semua pelabuhan.

Hal ini ditandai dengan surat yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat Nomor : UM.006/26/1/DA-2021 perihal: pelarangan sementara ekspor batubara tertanggal 31 Desember 2021.

Baca juga:  Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Mendalam atas Gugurnya 53 Prajurit KRI Nanggala 402 dan Kabinda Papua

“Dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022,” demikian isi surat tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022).

Adapun, surat ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Baca juga:  Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti SE Gugus Tugas

Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Surat ini ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Mugen Suprihatin Sartoto. (*)

Baca juga:  Ungkap Sindikat Pemalsuan Buku KIR, Kemenhub Beri Apresiasi Kepada Kapolres Jakarta Utara

Sumber: Okezone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *