oleh

Bejat! Pelatih Voli Setubuhi 13 Anak Didiknya, 1 Korban Hamil 8 Bulan

DEMAK, ENIMTV – Seorang pelatih voli di Kabupaten Demak berinisial LK (39), tega menyetubuhi 13 anak didiknya yang masih di bawah umur. Akibat aksi bejat LK, satu korban di antaranya hamil 8 bulan.

“Jadi kita mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak-anak di bawah umur dan ada juga salah satu orang yang sudah hamil sampai dengan 8 bulan. Tersangka ini menyetubuhi dan mencabuli korban itu ada 13 anak, tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam Konferensi Pers di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021).

Baca juga:  Insan PTBA Divaksin Covid-19

Dilansir dari Detik.com, Budi mengatakan bahwa semua korbannya merupakan anak didik pelaku dalam berlatih olahraga voli.

“Tersangka ini adalah oknum pelatih voli. Setiap dia melakukan aksinya itu dia mengiming-imingi ke korban mau dibelikan jersey, bola voli, sepatu. Jadi perlengkapan bola voli itu sebagai iming-iming dan setelah latihan itu para korban ini ada yang dikasih uang, di mana yang mau dicabuli itu dia dikasih uang,” katanya.

Budi mengungkapkan bahwa korban berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Demak.

Baca juga:  Polsek Rambang Lubai Ringkus Pelaku Pencurian 40 Karung Pupuk Milik KUD Mitra Sejahtera

Sementara itu, tersangka LK saat dihadirkan dalam jumpa pers mengatakan bahwa dirinya menjadi pelatih voli sejak 2019. Dirinya mengaku melakukan aksi bejatnya sejak 2020.

“Sejak 2019 (melatih). Sejak 2020 (melakukan aksi pencabulan),” ujar LK yang sebelumnya jualan sembako dan nasi di rumahnya itu.

LK mengaku bahwa korbannya yang hamil hingga 8 bulan tersebut ia perlakukan seperti anak. Korban tersebut saat kejadian masih berumur 14 tahun 8 bulan. Setiap hari korban diberi makan dan disetubuhi saat istri pelaku bekerja di pabrik.

Baca juga:  Breaking News: Pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama Wafat

“Sudah ikut saya beberapa tahun yang lalu (korban yang hamil), sudah seperti anak saya sendiri. Saya kasih makan setiap hari. (Anak didik saya) 50 anak, putra-putri mulai usia SD,” terang LK.

Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban yang kini hamil tersebut sejak Januari 2021 di rumah tersangka dan terakhir kali dilakukan pada April 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Atas kasus tersebut, LK dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *