Terbukti Cabuli Gadis di Bawah Umur, Kakek 71 Tahun Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, ENIMTV – Polsek Kembangan menetapkan S (71) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur KAZ (6) di Kembangan Jakarta Barat, Kamis (14/10/2021). S ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H. Khoiri mengatakan pihaknya telah menetapkan S (71) sebagai tersangka pada Rabu (13/10).

“Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ” kata Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).

Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

”Kami bersama dengan orangtua korban didampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi,” ucap Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto.

Ferdo mengatakan, atas bukti dan keterangan saksi yang sudah diperoleh, penyidik telah menetapkan kakek berinisial S (71) sebagai tersangka.

”S sudah kami tetapkan sebagai tersangka Rabu (13/10) kemarin,” jelas Ferdo.

Penyidik juga sudah membawa korban untuk dilakukan visum Et Repertum.

Namun, Ferdo akan menjelaskan alat bukti dan motif S melakukan pelecehan seksual terhadap KAZ saat jumpa pers dalam waktu dekat.

“Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan, untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang,” kata Ferdo.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial KAZ (6) ini dilakukan oleh seorang lansia yang berumur 71 tahun.

Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga dari korban.

Mengetahui hal ini, polisi langsung bergerak ke rumah korban dan terduga pelaku untuk melakukan penjemputan kepada korban dan pelaku. Rumah korban dan pelaku hanya berjarak 5 rumah dan tidak terlalu jauh.

“Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, melakukan persuasif, persuasif yang bagaimana alami berkoordinasi dengan pengurus RT setempat, bagaimana situasi ini tetap kondusif,” kata Khoiri.

Korban dan terduga pelaku sama-sama dibawa ke Polsek Kembangan untuk dimintai keterangan. Setelah tiba di Polsek, baik KAZ dan S diperiksa secara intensif oleh penyidik.

“Kami tindak lanjuti dengan menginterogasi menanyakan pelapor didampingi ibu dan kakak menanyakan peristiwa,” ucap Khoiri.

Keputusan polisi mengamankan S untuk mengindari amukan warga yang terlanjut tahu dan marah. (*)

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *