Bersama Camat Hingga RT, PTBA Sosialisasi Lahan dan Bangunan di Talang Jawa

Berita, Daerah37 views

MUARA ENIM, ENIMTV – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bersama-sama dengan perangkat pemerintahan mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan aset dan lahan yang berada di Talang Jawa, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Camat Lawang Kidul Andrille Martin mengatakan sosialisasi ini telah berlangsung sebanyak 5 kali antara PTBA dan warga Talang Jawa.

Dalam sosialisasi ini, dipastikan keterlibatan RT, RW, hingga kelurahan sebagai bentuk tanggung jawab kepada warga.

Adapun sosialisasi yang dimaksud terkait dengan kewajiban pendataan aset perusahaaan PTBA sebagai BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri BUMN.

Baca juga:  Perajin dan UMKM Wajib Lihat Peluang Digitalisasi Usaha

Salah satu aset yang didata dalam hal ini adalah lahan milik perusahaan yang telah bersertifikat dan berlokasi di Talang Jawa. Sosialisasi dilakukan untuk melakukan pendataan ulang tentang pemanfaatan aset perusahaan yang ditempati oleh warga.

Berdasarkan data, terdapat 635 Kepala Keluarga yang telah menempati lahan tersebut dan terdapat 5 bangunan fasilitas umum. Sosialisasi masih terus berlanjut sampai saat ini.

Pendataan yang dilakukan antara lain penyesuaian database seperti kepemilikan bangunan rumah milik pribadi atau PTBA, serta keabsahan legalitas kepemilikan lahan tempat berdirinya bangunan yang tertera pada dokumen.

Lalu, akan terdapat penghitungan untuk lahan perusahaan yang digunakan oleh warga dengan skema dan hitungan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca juga:  Sepanjang 2020, Polri Sudah Tangkap 32 Orang Kelompok MIT

“Sesuai dengan sosialisasi itu, terkait aset yang dimiliki BUMN dalam hal ini PTBA, yang diduduki masyarakat adalah milik perusahaan. Jadi memang sewajarnya terdapat sosialisasi aturan dari Kementerian ini. Kami selaku pemerintah, dari camat maupun lurah dan jajaran ke bawahnya menyambut baik hal tersebut,” ujar Camat Andrille Martin, Selasa (18/5/21).

Andrille mengimbau masyarakat yang mendiami lahan tersebut, untuk mengikuti sosialisasi dan mengurus keabsahan legalitas dokumen demi kenyamanan bersama.

Sejauh ini, warga Talang Jawa yang intens mengikuti sosialisasi mengaku memahami kondisi pemanfaatan lahan selama sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Oknum Komisioner KPU OKU Selatan Diduga Potong Dana Publikasi Media

Sumadi, salah seorang warga di Talang Jawa dan juga merupakan pensiunan PTBA memaparkan bahwa warga menyambut sosialisasi yang dilakukan PTBA bersama pemerintah.

Ia menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut memang masih terdapat diskusi antara warga dan perusahaan terutama terkait pengukuran ulang, baik luas bangunan maupun luas lahan yang kini ditempati warga.

Ini, kata dia, diperlukan agar tidak terdapat perbedaan data antara warga dan perusahaan.

“Manajemen PTBA kiranya dapat bersinkron dengan warga, agar tidak saling memberikan suatu yang memberatkan dalam kedua pihak ini,” harapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *