Marak Pemberitaan BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan, Ini Klarifikasi Henny Widyaningsih

Berita, Nasional30 views

JAKARTA, ENIMTV – Menyusul maraknya pemberitaan terkait judul: ”Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan”, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Henny Widyaningsih melakukan klarifikasi. Saat menghubungi Ketua LSP Pers Indonesia, Henny menyampaikan bahwa dirinya tidak membuat pernyataan melarang Dewan Pers mensertifikasi wartawan.

“Hal itu bisa dibuktikan bahwa di dalam pengarahan yang dilakukan saat pembukaan pelatihan calon asesor kompetensi BNSP  tersebut saya tidak mengeluarkan pernyataan melarang Dewan Pers sertifikasi wartawan. Jadi media yang membuat kesimpulan dan membuat berita dengan judul seperti itu,” ujar Henny, Selasa (20/4/2021).

Baca juga:  Terkait Narkoba, Putri Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi

Untuk itu Henny meminta media dapat melaksanakan kewajiban koreksi.

Kutipan di atas adalah salah satu pernyataan Henny dalam acara tersebut dan pernyataan yang benar adalah : “Jika Dewan Pers ingin  memberikan sertifikasi  kompetensi kerja sesuai dengan Sistem Nasional Sertifikasi  Kompetensi Kerja, maka Dewan Pers mendirikan LSP yang dilisensi BNSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP dan atau merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan lisensi LSP,” urai Henny.

Baca juga:  Hormati Putusan MK, DPP SPRI Akan Kembali Menginduk ke Dewan Pers

“Dan ini yang sedang diharmonisasi, agar LSP dapat dibentuk di Dewan Pers, untuk memastikan dan memelihara  kompetensi  profesi kewartawanan,” terangnya.

Henny juga menjelaskan, BNSP prinsipnya melakukan sertifikasi kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang  Ketenagakerjaan.

“Dinyatakan bahwa BNSP mempunyai  otoritas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional,” ujarnya lagi.

Baca juga:  Cegah Kriminalisasi Jurnalistik, Dewan Pers-Polri Sepakati Perjanjian Kerja Sama

“LSP Pers Indonesia  harus  melalui tahapan asesmen lisensi dan penyaksian uji dari BNSP untuk  mendapatkan lisensi BNSP.  Jika telah mendapat lisensi BNSP, LSP ini dapat  menjadi  LSP  pertama di bidang kewartawanan di Indonesia  dan menjadi bagian dari pemerintah dalam hal ini BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi kewartawanan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *